Empat Terdakwa Kasus RPU Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Samarinda, Rabu (6/3) malam, JPU menuntut empat terdakwa, yakni Cha, Yos, Noor, dan Rat hukuman 5 tahun penja

Editor: Sumarsono
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
SIDANG TUNTUTAN - Para terdakwa kasus RPU Km 13 Balikpapan mendengarkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Tipikor, Samarinda, Rabu (6/3) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek rumah potong unggas (RPU) Km 13, Balikpapan memasuki babak baru, yakni tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Samarinda, Rabu (6/3) malam, JPU menuntut empat terdakwa, yakni Cha, Yos, Noor, dan Rat hukuman 5 tahun penjara.

Amar tuntutan masing-masing terdakwa dibacakan bergantian oleh Penuntut Umum, Jaksa Madya Enang Sutardi dan Jaksa Muda Agus.

Kepada empat terdakwa, Penuntut Umum Enang Sutardi mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan keempat terdakwa bertentangan dengan program negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara, ada satu hal lain yang dianggap memberatkan pada terdakwa Yos, yakni terdakwa dinilai merugikan keuangan negara Rp 11,2 miliar.

All England 2019 - Sempat Memaksa Bermain Rubber Game, Kevin/Marcus Dikalahkan Ganda China

Sementara, pada terdakwa Cha dan Yos ada 4 hal yang meringankan, di antaranya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, kooperatif, tidak menikmati hasil korupsi dan tidak pernah dipidana sebelumnya.

Khusus bagi terdakwa Rat, Penuntut Umum menilai, selain 4 pertimbangan meringankan, ada dua pertimbangan lain yang meringankan, yakni terdakwa berhenti sebagai PNS dan tidak berperan aktif.

Memperhatikan ketentuan perundangan, JPU menuntut kepada Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Hakim Joni Kondolele, didampingi hakim anggota Burhanuddin dan hakim ad-hoc, Arwin untuk memutuskan 5 tuntutan JPU.

Menyatakan empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pasal 2 (1) UU 31/1999 yang diperbaharui UU 20/2001 tentang Tipikor. Selain itu, kesemuanya dikenakan pasal penyertaan 55 (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa M Yos dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan di rutan, dan diperintahkan untuk tetap ditahan di rutan," kata JPU Enang Sutardi membacakan amar tuntutan poin dua yang isinya sama dengan kepada tiga terdakwa lain.

Rekrutmen CPNS 2019 Tak Lama Lagi Dibuka, Ini Daftar Instansi Paling Banyak/Sedikit Dilamar di 2018

Keempat terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta. Dan, apabila tidak bisa mengganti satu bulan sejak putusan tetap, maka diganti kurungan 3 bulan. Termasuk, meminta majelis membebani biaya perkara Rp 10 ribu pada terdakwa.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa Yos tampak sesekali menyeka kelopak matanya yang berair. Sementara, terdakwa Rat hanya bisa tertunduk. Pun, dua terdakwa lainya, Noor dan Cha tetap menenggakkan kepala menghadap majelis hakim.

Sebagai informasi, sebelum keputusan amar tuntutan dibacakan sidang baru dimulai sekitar pukul 20.35 Wita. Agenda pembacaan tuntutan hampir saja tertunda karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan berkas tuntutan. Mereka meminta sidang ditunda Senin depan.

"Semua berkas belum siap yang mulia," kata Enang kepada majelis hakim. Majelis hakim yang melihat batas akhir penahaan terdakwa hanya sampai 24 Maret nanti melihat, jika ditunda dikhawatirkan mengganggu jadwal putusan yang diagendakan sebelum masa penahanan berakhir. Hal itupun ditanyakan ke penasihat hukum dan penuntut umum.

Lechia Gdansk Resmi Izinkan Egy Maulana Vikri Bergabung ke Timnas U-23 Indonesia

Akhirnya, majelis hakim memilih men-skros sidang untuk berunding selama kurang lebih 20 menit. Hingga akhirnya diputuskan pembacaan amar tuntutan tetap pada malam ini.

Hingga sidang ini di-skors sekitar pukul 22.00 Wita, amar tuntutan pada terdakwa Ambros Keda dan Selamat masih terus dipersiapan Penuntut umum. (dro)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved