Pelayanan BNN Mesti Menjangkau Sampai Mal Pelayanan Publik, Ini Alasannya

Kementerian PANRB imbau pelayanan Badan Narkotika Nasional atau BNN di Mal Pelayanan Publik yang menjamur di berbagai daerah.

Penulis: Budi Susilo | Editor: Budi Susilo
Tribun Kaltim/Budi Susilo
Calon siswa SMA dan SMK seluruh Balikpapan mendatangi kantor BNN Kota Balikpapan, Jl Abdi Praja, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Senin (16/7/2018) pagi.Anteran panjang demi mendapat layanan pemeriksaan tes urine. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB mendorong Badan Narkotika Nasional atau BNN peningkatan pergerakan. 

Yakni satu di antaranya untuk terus bisa melakukan inovasi pelayanan publik.

Salah satunya dengan menghadirkan pelayanan BNN di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menjamur di berbagai daerah.

Hasil Grup B Mitra Kukar Tersingkir di Piala Presiden, Usai Menang Bali United Puncaki Grup

Kabar Perampokan BNI Dumai Viral di Media Sosial dan Buat Heboh, Berikut Keterangan Terbaru Polisi

Jokowi akan Bertemu dengan Siti Aisyah Terpidana Bebas Kasus Matinya Kim Jong Nam

Mengingat BNN memiliki cabang baik di provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Dengan luasnya cakupan BNN, kami harapkan ada terobosan atau inovasi-inovasi yang diberikan dalam pelayanan publik,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa melalui press rilis yang diterima oleh Tribunkaltim.co pada Senin (11/3/2019) malam.

Hal ini disampaikan Diah dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Zona Integritas dan Pelayanan Publik dalam Mendukung Reformasi Birokrasi, di Kantor BNN, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Acara ini dihadiri pula oleh Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat Kementerian PANRB Agus Uji Hantara.

Berdasarkan Permen PANRRB No. 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Penciptaan Figur Captain Marvel dan Wonder Women Punya Misi Sama, Ini Tujuan Si Komikus

Garapan Film Captain Marvel Dipuji Kritikus Film Asal Amerika Serikat, Berikut Penjelasannya

MPP dibentuk untuk menciptakan fungsi pelayanan terpadu, baik pusat maupun daerah.

Serta pelayanan BUMN/BUMD dan swasta dalam rangka menyediakan pelayanan pria.

Yakni pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.

Hal ini sesuai amanat dari Undang-undang Pelayanan Publik.

Diah menjelaskan, sejak tahun 2017 hingga 6 Maret 2019, ada 14 MPP yang sudah beroperasi di sejumlah kota dan kabupaten.

Hal itu tak lepas dari kebijakan Menteri PANRB yang mendorong terbentuknya MPP di kabupaten dan kota untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.

Dalam kesempatan itu, Diah juga mendorong sistem pelaporan BNN agar diintegrasikan dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved