Dilarang Terbang oleh Kemenhub, Ini Fakta-fakta Pesawat Boeing 737 MAX 8
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil keputusan melarang sementara pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 untuk mengudara
Penulis: Januar Alamijaya |
TRIBUNKALTIM.CO - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil keputusan melarang sementara pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 untuk mengudara.
Keputusan yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara tersebut sebagai imbas jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines Minggu (10/3/2019).
• Saham Boeing Anjlok Pasca Jatuhnya Pesawat 737 MAX 8 Ethiopian Airlines
Jatuhnya pesawat jenis Boeing MAX 8 ini merupakan yang kedua kalinya dalam 6 bulan terakhir.
Oktober 2018 silam pesawat milik maskapai Lion Air juga jatuh di sekitar perairan Karawang Jawa Barat.
Padahal bisa dibilang pesawat ini baru didatangkan oleh Lion Air.
Lantas seperti apa spesifikasi dan fakta dibalik pesawat Boeing 737 MAX 8 ini.
Berikut Tribun Kaltim.co coba rangkumkan.

• Media Asing Kabarkan 1 Warga Indonesia Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines
1.Dirakit sejak 2011
Boeing 737 MAX 8 dirakit sejak tahun 2011.
Setelah 5 tahun pesawat ini kemudian mengudara pada awal tahun 2016.
Selanjutnya Boeing 737 MAX 8 mendapatkan sertifikat dari regulator pada Maret 2016.
2. Diklaim Lebih Hemat Bahan Bakar Dibanding Airbus.
Mengutip dari laman Wikipedia pesawat Boeing 737 MAX 8 diklaim lebih hemat bahan bakar dibandinhgkan Airbus A320.
Boeing mengklaim 737 MAX membakar bahan bakar 16% lebih rendah dari Airbus A320 saat ini.
Serta 4% lebih rendah dari Airbus A320neo.
• Sama-sama Menggunakan Boeing 737 Max-8, Fakta-fakta Jatuhnya Ethiopian dan Lion Air JT610