Oknum Caleg PKS Dilaporkan Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat, Ini Penjelasan PKS Sumbar
Partai Keadilan Sejahterah atau PKS Sumatera Barat, Irsyad Syafar angkat bicara terkait oknum caleg dari PKS kasus tak senonoh pada anak.
TRIBUNKALTIM.CO, PADANG - Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahterah atau PKS Sumatera Barat atau Sumbar, Irsyad Syafar angkat bicara terkait oknum caleg yang mencabuli anak kandung di Pasaman Barat.
Oknum yang berinisial AH tersebut, dilaporkan karena mencabuli Anak kandungnya, melati (17), bukan nama sebenarnya.
Bahkan perbuatan itu sudah dilakukannya selama 8 tahun.
SEDANG TAYANG Live Streaming Arema FC vs Persita, Menit Awal Gawang Arema FC Terancam
Live Streaming Arema FC vs Persita Tangerang Malam Ini Rabu 19.30 Wita, Tonton di smartphone
Residivis Kambuhan Serang Polisi Pakai Ketapel Berbusur, Ditangkap di Atap Rumah Warga
Irsyad Syafar membenarkan bahwa AH adalah caleg PKS. Namun bukan berarti AH adalah kader PKS.
"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad Syafar kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
AH dicalonkan oleh PKS, kata Irsyad Syafar, karena rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.
Pihak partai, kata dia, tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.
"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” ujarnya.
Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami tidak akan bela jika dia betul-betul salah. Kita objektif saja," terangnya.
Jika AH dinyatakan bersalah secara hukum, PKS akan mencoret AH dari pencalonan di Pemilu 2019 ini.
"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah. Manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," tegasnya.
Sebagai partai Islam, Irsyad Syafar mengatakan PKS ikut dengan ajaran Islam.
Yakni, harus ada 4 orang saksi yang melihat pelaku melakukan perbuatan tersebut di depan mata kepala sendiri.
Jika tak ada itu, kata dia, sama saja dengan menuduh. “Itu sama dengan berzina dan akan dikenai hukum cambuk sebanyak 80 kali,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, oknum caleg yang berinisial AH tersebut, dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya, Melati (17), bukan nama sebenarnya.