Polisi Balikpapan Tangkap 2 Pelaku Curanmor Antar Kota Sampai Samarinda

Pihak polisi di Kota Balikpapan harus mengejar pelaku kejahatan ke kota tetangga, Samarinda pada Maret 2018.

HO/Istimewa
Tim opsnal Polsek Balikpapan Selatan dipimpin Iptu Hadi Purwanto menangkap pelaku curanmor antar kota di Samarinda, Kamis (14/3/2019) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Untuk kali kedua polisi Kota Balikpapan harus mengejar pelaku kejahatan ke kota tetangga, Samarinda pada Maret 2018.

Tim reserse Polsek Balikpapan Selatan tangkap pelaku curanmor di Jalan Pesut Samarinda Utara, Kamis (14/3/2019) kemarin.

Dua orang pelaku diamankan tim opsnal dipimpin Ipda Hadi Purwanto.

Lagi Perjalanan Balikpapan Samarinda? Berikut Tujuh SPBU Ada yang Buka 24 Jam Non Stop

Live Streaming PSS Sleman vs Persija Jakarta Malam Ini, Persija Jakarta Diterpa Masalah

Ledakan Mortir Peninggalan Zaman Perang Dunia II, TNI Tutup Jalan Sangatta Bengalon

Usai polisi menerima laporan warga Perum Pelangi Residence RT 55, Sepinggan Baru telah kehilangan kendaraannya pada Rabu (13/3/2019) lalu.

"Anggota lakukan olah TKP dan penyelidikan diketahui pelaku bawa kabur motor ke Samarinda," kata Kapolres Balikpapan melalui Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol M Jufri Rana, Jumat (15/3/2019).

Tim opsnal Polsek Balikpapan Selatan bekerjasama dengan kepolisian Sanarinda menangkap pelaku.

Dari informasi yang diterima kedua pelaku, Farid (44) dan Taufik (20) bersembunyi di salah satu rumah di kawasan Samarinda Utara.

"Pelaku ditangkap di rumahnya, beserta barang bukti. Langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Selatan," ujarnya.

Kedua pelaku mengaku terpaksa mencuri lantaran hendak pulang ke Samarinda namun tak memiliki kendaraan.

Saat itu tengah malam. Pada saat melintas di rumah korban, mereka melihat motor.

Dari sanalah pikiran jahat mereka muncul.

Saat dicek motor dalam kondisi tak terkunci stang. Tanpa pikir panjang motor tersebut langsung dibawa kabur mereka.

"Motor tidak terkunci stang. Anak kunci longgar, jadi mudah untuk dinyalakan, akhirnya motor dapat dibawa kabur ke Samarinda," bebernya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved