Viral di Medsos

Viral Video Pemuda 'Unboxing Motor' di Kaltara, Kepala Bidang Pajak BPPRD Angkat Bicara

BPPRD Kalimantan Utara atau Kaltara,angkat bicara soal video medsos viral 'Unboxing Motor' di Sesayap, Kaltara.

Editor: Budi Susilo
Facebook News Lambe
Video viral di medsos seorang Pemuda yang ngamuk dan Unboxing motornya di Kaltara 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Kalimantan Utara, Kaltara, mengaku belum mendapatkan kabar secara resmi dari Samsat Tana Tidung terkait video viral 'Unboxing Motor' di Sesayap. 

Saat Samsat menggelar operasi kepatatuhan pajak bekerjasama dengan Polsek Sesayap, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Tana Tidung, Kamis (14/3/2019).

Namun, Kepala Bidang Pajak BPPRD Kalimantan Utara membenarkan adanya operasi kepatuhan pajak yang dilaksanakan oleh Samsat Tana Tidung.

Badai Matahari Ramai Diperbincangkan Bagaimana Dampak Bagi Kaltim, Begini Penjelasannya

Ledakan Mortir Peninggalan Zaman Perang Dunia II, TNI Tutup Jalan Sangatta Bengalon

Link Live Streaming Thailand vs Timnas U-23 Indonesia Grup K Stadion My Dinh Vietnam

Menurut Imam, kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Samsat dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Memang, PKB kalau sudah jatuh tempo dan masanya habis, otomatis kena sanksi denda. Yang viral di medsos itu besar kemungkinan STNK-nya mati.

"Kami belum dapat kabar resmi. UPTD Samsat di sana belum ada laporan ke kita" kata Imam saat disua Tribunkaltim.co, Jumat (15/3/2019) di ruang kerjanya.

Imam menjelaskan, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PKB,

bahwa Gubernur atau Kepala BPPRD dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika:

a. PKB dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
b. Wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

Jumlah kekurangan PKB yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.

Dilanjutkan di Pasal (3) bahwa SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.

"Denda dua persen itu dari pokok. Oleh sebab itu kita dalam hal ini, ini sudah masuk dalam sistem secara otomatis," kata Imam.

Kemudian berdasarkan Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, Kepala Daerah menerbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan, apabila PKB terutang berdasarkan SKPD,

STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pemberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak saat jatuh tempo.

"Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan, harus melunasi PKB terutang," bunyi Pasal 19 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved