Ini 7 Model Plat Nomor Kendaraan yang Diincar Polisi saat Razia, Bisa Jadi Sasaran Tilang

Penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi juga ternyata bisa bikin Anda kena tilang, lho!

Editor: Doan Pardede
TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
ILUSTRASI - Polantas Balikpapan melakukan razia menyasar kendaraan besar muatan, sehari pasca laka beruntun di dome, Kamis (25/10/2018) 

TRIBUNKALTIM.CO - Demi menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, polisi kerap melakukan razia.

Para polisi biasanya menjaring para pengguna kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Bukan hanya memeriksa kelengkapan surat kendaraan, penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi juga bisa bikin kamu kena tilang, lho!

Baca juga :

VIDEO - Gelar Razia, Polisi Sita Semua Miras dari Warung Pinggir Jalan

Jelang Valentine, 5 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Polsek Samarinda Seberang

Dishub Kota Samarinda Rencanakan Razia Setelah Ledakan 2 Kapal di Dermaga

Terjaring Razia, Pengemis di Pati Ini Ternyata Punya Rumah dan Tabungan di Bank Rp 900 Juta

Gelar Razia, Polsek Sei Pinang Tilang Puluhan Pengendara; Ada Saja Polah dan Trik Ngeles Ala Warga

Terjaring Razia, Pasangan Mesum dan Pelajar Bolos ke Warnet Dijemur Polisi

Jajaran PJR Ditlantas Polda Kaltim melakukan razia simpatik, Selasa (19/2/2019) di Balikpapan. Hasilnya 28 warga kedapatan melawan arus dan tak gunakan helm.
Jajaran PJR Ditlantas Polda Kaltim melakukan razia simpatik, Selasa (19/2/2019) di Balikpapan. Hasilnya 28 warga kedapatan melawan arus dan tak gunakan helm. (Tribunkaltim/fachri)

Juga kelengkapan berkendara dijalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.

Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.

Sebut saja soal Plat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.

Tujuannya tak lain agar menarik dan unik tampilan Plat motor mereka.

Tapi tahukah anda bahwa modifikasi Plat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Nah, lantas apa saja plat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?

Seperti dilansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model itu adalah :

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved