Berita Video

VIDEO - Sidang Dugaan Penipuan Travel Umrah ATM di Balikpapan

"Kayaknya dia memang tak banyak mengetahui, tapi tadi sudah dibantah langsung terdakwa," katanya, Senin (18/3/2019).

Tribunkaltim/Fachmi Rachman
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan PT ATM Balikpapan, Hamzah Husein usai jalani sidang mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penutut Umum di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (18/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kuasa hukum terdakwa perkara penipuan jemaah umrah PT Arafah Tamasya Mulya (ATM), Ali Munawar SH usai sidang membenarkan bahwa kliennya membantah beberapa keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kayaknya dia memang tak banyak mengetahui, tapi tadi sudah dibantah langsung terdakwa," katanya, Senin (18/3/2019).

"Ada setoran yang masuk ke rekening pribadi menurut keterangan saksi. Tapi terdakwa bantah," lanjutnya.

Persija Jakarta Melesat dalam Ranking AFC, Kabar Baik Buat Indonesia

Cetak Gol ke Gawang Juventus, Sturaro Tetap Doakan Sang Mantan Bisa Juara Liga Champions

Nihil Penghormatan, Benarkah FA Lakukan Sikap Standar Ganda terhadap Teror Christchurch?

Uang jamaah di PT Arafah Tamasya Mulya (ATM) disimpan di rekening Perusahaan bukan rekening pribadi, tegasnya.

"Saksi tak tahu berapa besarannya, tapi saksi mengatakan ada sebagian masuk ke rekening pribadi," ujarnya.

Lagi pula, saksi yang dihadirkan JPU yang juga merupakan bendahara PT Arafah Tamasya Mulya (ATM) berhenti sebelum kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jamaah mencuat.

Saat ditanya apakah nanti bakal menghadirkan saksi meringankan, Ali Munawar berkata, pihaknya juga menyiapkan.

"Kita tunggu Jaksa dulu, baru giliran kita. Rencana 2 sampai 3 orang," ucapnya.

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan PT ATM Balikpapan, Hamzah Husein usai jalani sidang mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penutut Umum di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (18/3/2019).
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan PT ATM Balikpapan, Hamzah Husein usai jalani sidang mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penutut Umum di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (18/3/2019). (Tribunkaltim/Fachmi Rachman)

Sementara, saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Jaksa Penuntut Umum Riana Dewi enggan memberikan komentar. "Sama Kasi Pidum saja," singkatnya.

Pemberitaan sebelumnya, sidang kasus penipuan dan penggelapan umrah PT Arafah Tamasya Mulia (ATM), dengan terdakwa Hamzah Husein digelar, Senin (18/3/2019). Usai sempat tertunda beberapa kali lantaran hakim yang tak lengkap.

Jung Joon Young Selesai Jalani Pemeriksaan Kedua, Polisi Pertimbangkan Keluarkan Surat Penahanan

Kabar Minor Muncul dari Striker Andalan Timnas Thailand Teerasil Dangda

Ribuan Surat Suara Pemilu Luar Negeri Salah Kirim; Begini Sorotan Bawaslu dan Penjelasan KPU

Mengenakan gamis yang dibalut baju tahanan oranye tanpa dikancing, dengan kopiah putih di kepalanya, Hamzah duduk di samping kuasa hukumnya di ruang Pengadilan Negeri Balikpapan.

Agenda sidang kasus penipuan jemaah umroh yang dipimpin Majelis Hakim Mustajab SH MH, Bambang Trenggono SH MH dan Agnes Hari SH MH beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Dari pantauan Tribunkaltim.co, Hamzah Husein hanya bisa tertunduk saat hakim mencecar pertanyaan soal mekanisme keuangan Travel Perjalanan Umroh, ke salah satu mantan pegawainya yang bersaksi di hadapan majelis hakim.

Jadwal SBS Super Concert 2019, Ada Penampilan BTS, IZ*ONE hingga MOMOLAND

Seleksi Calon Paskibraka di Kota Balikpapan Tahun 2019 Sebentar Lagi Dibuka, Catat Jadwalnya

Kenali Lagi Sosok Istri Maruf Amin & Sandiaga Uno, Ada Sempat LDR hingga Punya Panggilan Sayang

"Ada (dana pembayaran jemaah) yang masuk ke perusahaan. Ada yang langsung masuk ke terdakwa," kata mantan Bendahara PT ATM, Mutia saat ditanya Majelih Hakim.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved