Biaya Kapitasi Masih Rp 2000 per Pasien, PDGI Ancam Keluar dari BPJS Kesehatan

Persatan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengaku masih dibayar dengan acuan empat tahun lalu, kapitasi hanya Rp 2000 per pasien

Thinkstockphotos
Ilustrasi dokter gigi 

Biaya Kapitasi Masih Rp 2000 per Pasien, PDGI Ancam Keluar dari BPJS Kesehatan

TRIBUNKALTIM.CO - Kapitasi atau pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan bagi dokter gigi yang menangani pasien BPJS Kesehatan dikeluhkan para dokter gigi lantaran mereka mengklaim kerap mengalami kerugian.

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) masih menunggu keputusan pemerintah untuk menaikkan biaya kapitasi yang tadinya hanya Rp 2.000 per pasien.

 
Sejak dibahas dalam Rakernas XII PDGI, mereka telah menemui Komisi IX DPR, dan berkirim surat dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pembahasan kapitasi bagi dokter gigi masih belum beres.

Ketua Umum Persatuan Dokter Gigi Indonesia​ (PDGI) Dr drg RM Sri Hananto Seno, SpBM (K), MM mengatakan, seluruh dokter gigi yang bermitra dengan BPJS masih menanti bagaimana sikap pemerintah atas keluhan mereka.

"Mereka (Pemerintah) sudah sampaikan akan mengkaji ulang kapitasi, karena kapitasi sekarang sudah tidak sesuai. Dari biro hukum Kemenkes sudah meminta untuk kemanfaatannya, kemanfaatannya akan mengkaji lagi," kata Seno di sela diskusi Ikatan Peminat Kedokteran Gigi Indonesia (IPKGII), Pulo Gadung, Minggu (17/3/2019) kemarin.

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) masih menunggu keputusan pemerintah untuk menaikan biaya kapitasi yang tadinya hanya Rp 2.000 per pasien.
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) masih menunggu keputusan pemerintah untuk menaikan biaya kapitasi yang tadinya hanya Rp 2.000 per pasien. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Selama ini, Seno menuturkan dokter gigi yang bermitra dengan BPJS Kesehatan  merugi karena kapitasi sekarang masih mengacu pada harga empat tahun lalu, atau Rp 2.000 per pasien.

Bila mengacu pada kapitasi sekarang, dokter gigi yang bermitra dengan BPJS hanya besaran kapitasi yang didapat sekitar Rp 20 juta per bulan, sedangkan untuk membiayai semua idealnya Rp 30 juta.

Selain kenaikan harga bahan, barang, dan obat, upah bagi perawat ikut naik sehingga 35.000 dokter gigi yang tercatat sebagai anggota PDGI meminta pemerintah menaikkan dana kapitasi.

"Pengeluaran fix cost yang tadinya Rp 5 juta sampai Rp 10 juta sekarang jadi Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Ditambah dengan bahan yang tinggi, sehingga Rp 20 juta kurang," ujarnya.

Dengan kapitasi Rp 30 juta per bulan, Seno menyebut dokter gigi yang bermitra dengan BPJS Kesehatan tak sepenuhnya bisa mendapat untung.

Namun, kenaikan kapitasi dari Rp 2.000 jadi Rp 3.000 per pasien setidaknya dapat membuat dokter gigi mitra BPJS bernafas lega sehingga dapat bekerja dengan tenang.

"Kita minta kenaikan jadi 3.000 saja lah. 2.000 menjadi 3.000 saja, artinya akan mendapat Rp 30 juta sebulan. Itu pun juga kita perhitungkan masih rugi. Nah kita minta, mengerti lah. Enggak usah banyak, Rp 3.000 saja," tuturnya.

Seno membenarkan bila sebanyak 35.000 dokter gigi anggota PDGI mengancam tak lagi bermitra dengan BPJS Kesehatan bila pemerintah kukuh menetapkan kapitasi Rp 2.000 per pasien.

Namun, dia menegaskan, hal itu juga demi kepentingan pasien.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved