Menhub Pekan Depan Putuskan Tarif Baru ojek online, ojol Makassar Setuju Tarif Rp 2.500/Km
Menhub, Budi Karya Sumadi mengungkapkan pihaknya sedang mencarikan solusi terbaik untuk tarif baru ojek online atau ojol. Pekan depan diputuskan.
TRIBUNKALTIM.CO, MAKASSAR – Menteri Perhubungan, Menhub, Budi Karya Sumadi mengungkapkan pihaknya sedang mencarikan solusi terbaik untuk tarif baru ojek online atau ojol.
Rencananya, keputusan tarif baru ojek online akan diputuskan pekan depan.
“Aplikator maunya Rp 1.600/km, ojol kan maunya Rp 3.000/km dan pemerintah nanti mencarikan solusi terbaik. Sementara, saya dengar ojol di Makassar katanya setuju dengan tarif Rp 2.500/km.
Ini kami bicarakan, paling tidak hari Senin atau Selasa pekan depan lah diputuskan,” kata Budi, usai meninjau Makassar New Port, Rabu (20/3/2019).
AGM Setuju Dibentuk Dispenda di PPU, Begini Pertimbangannya
Kisah Remaja Balikpapan Gandrung Kover Dance Terinsiprasi BLACKPINK, Girls Generation & AOA
Mad Max: Fury Road Tayang Malam Ini, Petualangan Menegangkan Usai Selamat dari Bencana Nuklir
Budi mengaku, pihaknya mencarikan suatu kebaikan untuk ojol. Di mana, ojol merupakan wadah aktivitas anak bangsa yang mempekerjakan banyak orang.
Ojek online memberikan kehidupan banyak orang, memberikan layanan kepada banyak orang.
“Sekarang saja kami mau beli martabak, kami pakai online saja. Saudara saya juga ada yang narik ojol. Saya juga membayangkan jika pendapatan mereka kurang, mereka nyicil motornya saja enggak bisa. Makanya, kami akan kita perjuangkan supaya tidak ada bomerang,” kata dia.
Mantan Kapten Timnas Indonesia Sedih Sang Legenda Ronaldinho Batal ke Palembang
Ada 28 Stan Pameran Wisata Investasi dan Perdagangan di Kaltim, Catat Lokasi & Jadwalnya
Budi menuturkan, jika ojek online di Indonesia merupakan suatu lompatan yang besar. Karenanya, dia berhati-hati mengambil keputusan agar tidak ada yang jadi korban.
“Karena kalau ada yang terluka, kan, pasti ada yang marah, bilangnya nanti kok mahal atau kok sedikit,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub Akan Putuskan Tarif Baru Ojek "Online" Pekan Depan"
Ada Aturan Wajib Patuh
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan yang mengatur ojek online.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan masyarakat.
Peraturan yang diundangkan pada 11 Maret 2019 itu terdiri dari 21 pasal dan delapan bab.
KPK Ingin Menteri Agama Harus Jelaskan Sumber Dolar Amerika yang Disita
Sosok Patricia Gouw, Model dan Penyiar Radio yang Miliki Wajah Mirip Ayu Dewi
Terkuak, Inilah Fatwa Dunia Kiamat yang Mampu Bius Warga di 3 Kabupaten, Satunya Soal Jual Rumah
Terdapat beberapa poin utama yang ada di peraturan tersebut, yakni tentang keselamatan, keamanan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend dan biaya jasa.