Banyak yang Salah Paham, Mahfud MD Tegaskan Jual Beli Jabatan Rektor UIN Hanya Ada Tiga Kasus
Ramai soal jual beli jabatan, Mahfud MD kembali menjelaskan kasus tersebut di media sosial, banyak pihak salah paham penjelasan di ILC
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tegaskan kembali mengenai kasus jual beli jabatan rektor di UIN dan IAIN.
Mahfud MD kembali menjelaskan kasus tersebut melalui media sosial Twitter, Kamis (21/3/2019).
Hal itu ia lakukan sebab Mahfud MD merasa banyak pihak yang salah paham terhadap penjelasan yang ia sampaikan di Indonesia Lawyers Club atau ILC pada Selasa (19/3/2019).
Beberapa pihak yang salah paham menganggap Mahfud MD menggebyah uyah atau memukul rata bahwa di UIN/IAIN se-Indonesia ada kasus jual beli jabatan rektor.
Merasa Sangat Sedih, Ezra Walian Akhirnya Buka Suara Seusai Dilarang Bela Timnas U-23 Indonesia
"Penjelasan saya di ILC TV One Selasa, 19 Maret 2019, msh terus menjadi diskusi.
Ada yg salah paham, misalnya, mengatakan saya menggebyah-uyah bahwa di UIN/IAIN se Indonesia ada jual beli jabatan rektor.
Bg yg salah paham sebaiknya ditonton lg di youtube seluruh statement sy itu," tulis Mahfud MD.
Melalui cuitannya itu, Mahfud MD menjelaskan bahwa kasus jual beli jabatan rektor hanya terjadi di tiga institut, yanki UIN Makassar, UIN Jakarta dan IAIN Meulaboh.
Mahfud MD pun memastikan bahwa subjek yang terlibat dalam kasus tersebut dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.
Untuk kasus jual beli jabatan rektor di UIN Makassar, subjek yang terlibat adalah Andi Faisal Bakti.
Dalam pemilihan rektor UIN Makassar, Andi Faisal Bakti menang, tetapi dibatalkan atau tidak diangkat menjadi rektor.
Andi Faisal Bakti akhirnya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang.
Tetapi Kementerian Agama, lembaga negara yang mengepalai UIN tetap tidak mau mengangkat Andi Faisal Bakti sebagai rektor UIN Makassar.
Kasus tersebut tidak terkait dengan PMA No. 68 karena saat itu (2014/2015) PMA tersebut belum terbentuk.
Pada tahun 2018 di Jakarta, Andi Faisal Bakti juga tidak ditetapkan oleh Kemenag meskipun menempati peringkat satu.