Ratusan Travel Plat Hitam di Kalimantan Utara Diupayakan Legal, Minimalisir Pemakaian Mobil Pribadi
Angkutan Umum, Antar Kota Dalam Provinsi & Antar Kota Antar Provinsi di Kalimantan Utara yang belum memiliki izin alias ilegal akan diurus jadi legal
Laporan wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kendaraan Angkutan Umum, Antar Kota Dalam Provinsi atau AKDP dan Antar Kota Antar Provinsi atau AKAP di Kalimantan Utara yang belum memiliki izin, tengah diupayakan untuk beroperasi secara legal alias memiliki izin supaya tidak ilegal.
Lazimnya masyarakat menyebutnya sebagai mobil Travel yang berplat hitam di Kalimantan Utara.
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Utara, Taupan Majid, melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Dani K Rajasa, menjelaskan beberapa waktu lalu rencana tersebut telah disosialisasikan kepada pengusaha penyedia jasa Angkutan Umum penumpang tersebut.
Sebagian besar setuju saja.
Cukup Bayar Rp 35 Ribu Nonton di Bioskop Plaza Balikpapan untuk Dua Hari, Catat Agendanya
Insiden Marinus Wanewar di Kartu Merah, Indra Sjafri Bela & Singgung Rasialis Media Vietnam
Live Streaming Timnas Indonesia Vs Myanmar, Simon McMenemy Nyatakan Garuda Siap Maksimal
Dani menyebutkan, rencana tersebut direspon dengan baik oleh penyedia jasa Kalimantan Utara.
"Pada dasarnya mereka rata-rata setuju. Bahkan kalau bisa mereka minta didorong untuk bisa legal," sebut Dani saat disua Tribunkaltim.co, Senin (25/3/2018) di Kantor Dinas Perhubungan Kalimantan Utara, Jalan Durian, Tanjung Selor.
Perizinan jasa angkutan sebetulnya tidak sulit. Cukup masuk dalam sistem OSS (online sistem submissions) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kalimantan Utara untuk angkutan dalam provinsi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) untuk antar provinsi.
"Setelah masuk OSS, baru kemudian diproses di DPMPTSP atau di BKPM RI," ujarnya.
Dalam proses untuk mendapatkan perizinan, tentu ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah standar keselamatan dan kelas kendaraan.
Rata-rata pengusaha travel menggunakan armada dengan tipe multi purpose vehicle atau MPV seperti mobil merk Avanza.
Sesuai regulasi, minimal armada untuk AKDP dan AKAP adalah kelas minibus.
"Kendalanya ada di jenis mobil. Tetapi hal itu tentu akan menjadi bahan pertimbangan nanti. Apakah ada pengecualian terhadap jenis armada yang ada di sini atau bagaimana. Itu tentu akan dibicarakan oleh pimpinan setelah menampung berbagai masukan dari penyedia atau operator jasa angkutan," sebutnya.
Angkutan umum AKDP dan AKAP yang sudah berizin di Kalimantan Utara hanya bus milik Damri dengan fungsinya sebagai angkutan perintis.
"Karena di sini belum ada angkutan resmi, maka masuklah Damri dengan nama angkutan perintis," ujarnya.