Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif Divonis Bebas
Karena semua unsur yang didakwakan (pada terdakwa) pasal 378 tidak terbukti," kata Andi usai persidangan.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengadilan Negeri Samarinda memvonis bebas Alphad Syarif atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan atas sengeketa lahan yang bergulir sejak 2013 lalu. Majelis hakim Hongkun Otoh, Parmatoni dan Agus Rahardjo memutuskan semua unsur pasal 378 yang didakwakan tak terbukti.
Seusai sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (27/3/2019), salah satu kuasa hukum terdakwa, dari Andi Rahyan Harun Law Firm, Andi Harun menyatakan terkejut akan putusan ini.
Meski begitu, ia menilai putusan ini, mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Karena semua unsur yang didakwakan (pada terdakwa) pasal 378 tidak terbukti," kata Andi usai persidangan.
Andi menyampaikan ada tiga poin penting yang menjadi pertimbangan hakim vonis bebas ini. Di antaranya, telah terjadi kesepakatan kerjasama pada tanggal 8 Sepetember 2018. Di mana, pihak yang bertanggungjawab menanggung pembayaran dan mengembalikan dana adalah Maskuni selaku saksi pelapor.
" Karena urusannya bukan antara terdakwa dan saksi pelapor," kata Andi.
Ke-dua, urusan sengketa jual beli lahan ini hanya melibatkan 3 orang, Maskuni, Mirawati dan Adam Malik. Sementara, urusan terdakwa, Alphad hanya bertanggungjawab membuat komitmen perjanjian antara ke-3 pihak, dan itupun sudah diselesaikan.
"Karena urusan ini adalah antara Maskuni, Mirawati dan Adam Malik, sehingga tepat menurut hukum perimbangan majelis hakim bahwa urusan ini, bukan urusan terdakwa secara langsung," kata Andi.
Pertimbangan ke-tiga, tanah yang dipersengketakan itu, sudah secara fisik dan surat kepemilikan menjadi milik terlapor, Adam Malik. Beda halnya, jika tanah itu bukan milik pelapor.
• Lion Air Terbang Langsung Samarinda ke Yogyakarta, Ini Jadwal Penerbangan Lion Air di APT Pranoto
• 1.678 Aparat TNI-Polri Kawal Kedatangan Jokowi di Balikpapan
• Ayla Seruduk Freed, Macet Panjang Terjadi di Jalan Dr Sutomo Samarinda
Andi melanjutkan, karena ada legalitas surat itu, pelapor dan saksi berpotensi mendapatkan keuntungan yang lebih besar bukannya kerugian. Dari informasi yang ia peroleh, tanah seluas 12 ribuan meter persegi di sekitaran jalan M. Yamin itu, di tahun 2012 sempat ditawar Rp 40 miliar.
Sementara, sejak didapat legalitas kepemilikan tanah, harganya naik dua.kali lipat. Dari informasi yang ia peroleh, mencapai Rp 7 juta per meter persegi. "Dan sekarang bisa Rp 80 miliar," katanya.
"Saksi mengakui ada bagian 25 persen yang harus didapatkan oleh terdakwa dari bagian 70 persen yang didapatkan Adam Malik," lanjut Andi.
Menanggapi hasil putusan itu, Jaksa Penuntut Umum, Dwinanto mengaku masih akan pikir-pikir.
Sementara, menanggapi peluang banding dari JPU, tim pengacara Alphad mengaku siap saja. "Lami selaku kuasa hukum siap saja," kata Andi.
Menanggapi vonis bebas itu, Alphad mengucapkan terimakasih pada berbagai pihak yang mendukungnya selama menjalani proses hukum.