KPK Tetapkan Anggota Fraksi Golkar DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai Tersangka Suap Distribusi Pupuk

"Akhirnya KPK mengamankan uang senilai Rp 8 miliar dalam banyak kardus," kata Basaria.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan merilis kasus suap distribusi pupuk di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dalam dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Indung dari pihak swasta.

Komisi antirasuah menduga transaksi uang itu bukan yang pertama.

KPK akhirnya melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di Jakarta.

"Akhirnya KPK mengamankan uang senilai Rp 8 miliar dalam banyak kardus," kata Basaria.

Baca juga:

Merasa Tertipu Video Performa Robert Lima, Arema FC Kapok Mencari Pemain Lewat YouTube

BMKG Rilis Peringatan Dini - Waspada Gelombang Tinggi di Samudera Hindia pada 27-30 Maret 2019

Dicoret Timnas U-23 Indonesia, Todd Rivaldo Ferre Kembali Berlatih Bersama Skuat Persipura

Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap 8 orang lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin sore hingga dini hari tadi.

8 orang itu di antaranya Bowo Sidik, direksi PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Intermoda Transportasi.

Dari informasi yang dihimpun, para pihak yang ditangkap itu terkait jasa angkut pupuk PT Pupuk Indonesia oleh kapal milik PT Humpuss.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved