Info Pendaftaran IPDN, STAN dan Belasan Sekolah Kedinasan Lain, Mulai 9 April di sscasn.bkn.go.id

Para pelamar bisa melakukan pendaftaran sekdik 2019 secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal yang ada.

Editor: Doan Pardede
kolase Instagram
Pendaftaran sekolah kedinasan atau sekdik 2019 akan segera dibuka. Total siswa-siswi/taruna-taruni yang diterima mencapai lebih 9 ribu orang 

TRIBUNKALTIM.COKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengumumkan penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni sekolah kedinasan (sekdik) 2019 di sejumlah kementerian/lembaga, Jumat (29/3/2019).

Sesuai surat KemenpanRB nomor:B/393/S.SM.o1.00/2019, pendaftaran sekdik 2019 ini akan dibuka pada 9-30 April 2019.

Para pelamar bisa melakukan pendaftaran sekdik 2019 secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal yang ada.

Baca juga :

SPCP IPDN 2018, Nama-nama Calon Praja yang Lolos dari Semua Provinsi

Ratusan Praja IPDN PPL di Perbatasan RI-Malaysia

Disebutkan, calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari 8 instansi/lembaga Sekolah Kedinasan

Apabila mendaftar di dua program studi atau lebih, maka bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur.

Seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga.

Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga

Biaya pendaftaran dan biaya seleksi akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi

Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah dinyatakan lulyus pendidikan serta memeroleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkna pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan ) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.

KemenpanRB mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved