Berkendara Sambil Merokok Diancam Kurungan 3 Bulan & Denda Rp 750 Ribu, Ini Respon Warga Samarinda
Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, ancaman pidana atau denda menanti bagi yang kedapatan melanggar.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengendara sepeda motor yang merokok sambil berkendara harus berhati-hati.
Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, ancaman pidana atau denda menanti bagi yang kedapatan melanggar.
Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Pada pasal 6 poin c Permenhub itu tertulis 'Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Dasar penerbitan Permenhub ini mengikuti sekaligus melengkapi aturan yang diatur dalam UU No 22/2009 tentang LLAJ.
Pada pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Bagi pengendara yang melanggar, maka terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu sesuai Pasal 283 UU yang sama.
Berdasarkan penjelasan Pasal 106 ayat (1) perhatian (konsentrasi) pengendara bisa terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi, video yang terpasang di kendaraan, dan mengonsumsi minuman beralkohol/obat-obatan.
Sama halnya dengan merokok sambil berkendara sepeda motor, dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Ismansyah, termasuk pula aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengendara.
Bahaya lain dari merokok saat berkendara kata Ismansyah bisa dari dua sisi.
Pertama dari pengendara itu sendiri, atau pengguna jalan lain. Bahkan, jika dilakukan pengendara ojek online bisa berdampak pada penumpangnya.
Sama halnya merokok saat naik motor, menurut Ismansyah sudah termasuk melakukan aktifitas dan menggangu konsentrasi pengendara.
Dengan demikian masuk dalam aktivitas menggangu konsentrasi dan berpotensi membahayakan dalam teknis keselamatan mengendara.

Isman panggilan akrab Ismansyah menanggapi positif terbitnya Permenhub ini.
Untuk saat ini, prosesnya adalah tahapan sosialisi bagi pengendara menaati aturan ini.