Berkendara Sambil Merokok Diancam Kurungan 3 Bulan & Denda Rp 750 Ribu, Ini Respon Warga Samarinda
Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, ancaman pidana atau denda menanti bagi yang kedapatan melanggar.
Walaupun belum mendapat edaran dari pusat terkait penetapan aturan yang berlaku secara nasional ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Ismansyah berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian menindaklanjuti aturan ini.
Yang jelas, katanya, ranah penindakan menjadi kewenangan kepolisian.
"Pasti nanti kami akan ada rapat koordinasi dengan kepolisian.

Bagaimana nanti menindaklanjuti Permenhub itu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Ismansyah, Selasa (2/4/2019)
Senada, Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso mengatakan ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum aturan implementasi utamanya penindakan di lapangan.
Pertama, kata perwira dengan pangkat melati satu di pundaknya ini, rapat koordinasi antara seluruh instansi terkait dan pemangku kepentingan.
Kemudian, tahap berikutnya, sosialisi sebelum dilaksanakan penegakkan aturan.
Mengenai surat edaran terkait rapat koordinasi, Erick menyebut sampai sejauh ini belum ada di meja kerjanya.
Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso memprediksi mungkin dalam waktu dekat ini Dishub akan mengirimkan undangan rakor.
"Yang jelas undang-undang itu sudah mengatur, tapi kalau untuk apakah kita akan melaksanakan penindakan, itu ya nantinya tunggu tahap lagi.
Seperti proses sosialisasi dan sebagainya," kata Erick dihubungi, Selasa (2/4/2019).
Terbitnya Permenhub ini disikapi beragam oleh warga Kota Samarinda.
Salah satunya, Eta Arditya, warga Kemakmuran.
Pria 23 tahun yang mengaku sebagai perokok aktif ini mengaku kebiasaan merokok sambil berkendara bisa mengusir rasa jenuh kala kemacetan.