Terjadi di Wonosari, Seorang Pria Dipaksa Menikahi Wanita yang Tak Dikenalnya saat Beli Suvenir
Kisah seorang pria dipaksa menikahi seorang perempuan yang sama sekali tidak dikenalnya terjadi di Wonosari, baru-baru ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Kisah unik tentang alasan kenapa seseorang harus menikah dan kemudian bercerai ada di Yogyakarta.
Beberapa yang tercatat di Kantor Pengadilan Agama (PA) Wonosari adalah mengenai pernikahan paksa.
Salah satunya mengenai kisah seorang pria yang dipaksa menikah seorang perempuan yang tidak dikenalnya sama sekali.
Alasan itu pulalah yang membuat sang pria mengajukan gugatan cerai pada Februari 2019.
Hal tersebut dijelaskan Humas Pegadilan Agama Wonosari Barwanto saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (2/4/2019).
Menurutnya, kasus pada gugatan Februari 2019 lalu tergolong unik karena seorang pria mengaku dipaksa menikah saat dirinya melakukan transaksi pembelian suvenir.
"Satu yang unik kasus 2019. Fakta itu terungkap saat sidang. Pria tersebut membeli suvenir. Saat membayar, dompetnya direbut dan motornya ditahan. Pria ini dipaksa menikahi gadis di sana," kata Barmanto.
Setelah menikah beberapa lama, pria tersebut mengajukan gugatan cerai.
Saat dua kali sidang perceraian, tergugat atau istrinya tidak hadir dalam sidang.

Akhirnya, pengadilan memutuskan pasangan ini bercerai.
Dari keterangan saat sidang, diketahui jika saat menikah, perempuan itu sedang hamil besar.
"Saking polosnya, pria itu menikahi perempuan itu, tapi akhirnya mengajukan cerai," ucapnya.
Kawin paksa atau dijodohkan sebagian besar karena kedua orangtua menginginkan pernikahan itu, sementara pasangan ini tidak menginginkannya sehingga memunculkan konflik dikeluarga tersebut, yang berujung perceraian.
Jika merujuk pada Pasal 6 Ayat 1 UU No 1/1974 tentang perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Adanya persetujuan kedua calon mempelai sebagai salah satu syarat perkawinan dimaksudkan supaya setiap orang dengan bebas memilih pasangannya untuk hidup berumah tangga dalam perkawinan.