Jelang Pemilu, ASN Diminta Tetap Menjaga Netralitas
Politisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu hangat jelang Pemilu 17 April 2019.
Penulis: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Politisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu hangat jelang Pemilu 17 April 2019.
Jumlah ASN yang tersebar di seluruh daerah menjadi potensi tersendiri untuk mendulang suara di Pemilu.
Guna menangkal isu yang dapat mengganggu integritas dan profesional ASN sebagai abdi negara, Kemenpan RB gencar menyosialisasikan netralitas ASN ke daerah-daerah.
• Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa (9/4/2019) di Samarinda, Malam Hari Hujan Lokal di 10 Kecamatan
• Polisi Setop Truk Kontainer di Km 13 Balikpapan, Isinya 380 Karung Batu Bara Ilegal
• 5 Kuliner Ini Wajib Dicoba Jika Berkunjung ke Balikpapan, Kepiting hingga Salome yang Murah Meriah
Kali ini Kemenpan RB memilih Kalimantan Timur menjadi tujuan sosialisasi regulasi terkait pembinaan netralitas dan penegakan disiplin SDM Aparatur negara, yang berlangsung di Hotel Senyiur, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (9/4/2019).
Staf ahli Politik dan Hukum Kemenpan RB, Tin Zuraida membuka kegiatan yang diikuti perwakikan Penkab dan Pemkot dari 8 Provinsi, yaitu Kaltim, Kaltara, Kalsel, DKI, Banten, Jateng, Maluku Utara, dan Papua Barat.
"Kita sosialisasikan netralitas ASN ini agar pusat dan daerah tahu dan paham apa saja yang tidak boleh dilakukan selama masa Pemilu. Kami membimbing supaya ASN bisa mempertahankan netralitas, sebab pemerintah gencar fokus perbaikan manajemen ASN," kata Tin Zuraida.
• Link Download Lagu dan Chord Guitar Mungkin Nanti Versi Jepang, Lengkap Video Klip Ariel Noah
• Link Download Lagu Alan Walker Lost Control, Lengkap dengan Lirik Bahasa Inggris
• Link Live Streaming Persebaya vs Arema FC Final Piala Presiden Leg 1 Tanding Hari Ini
Menurutnya netralitas ASN bukan berarti tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu. Melainkan ASN harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan untuk tidak terlibat secara aktif dalam politik praktis.
"Aturan itu untuk melindungi ASN tetap berada dalam role. Semua tertera dalam surat edaran Menggunakan atribut PNS atau partai sembari mengkampanyekan, itu tidak boleh, termasuk ikut dalam kepartaian," ujarnya.
Ia mengatakan ASN yang berani tak mengaindahkan aturan bakal terancam hukuman ringan, sedang, hingga berat. Untuk ASN di pemerintah daerah, hukuman akan diberikan oleh Gubernur Kaltim berupa teguran, penurunan pangkat, dibebaskan dari jabatan, sampai diberhentikan statusnya dari PNS.
Kendati demikian, Tin Zuraida menilai Kaltim sejauh ini masih cukup aman dalam hal netralitas ASN jelang pemilu.
"Data keseluruhan dipegang oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kami selalu berkolaborasi dengan KASN dalam hal netralitas ASN. Sejauh ini Sulawesi Selatan (pelanggaran tinggi), sedangkan Kaltim masih cukup baik. Diharapkan Kaltim lebih baik lagi," tuturnya.
• TXT Lakukan Tur di Amerika Bulan Mei Ini, Big Hit Entertainment Umumkan Jadwal Lengkap
• Cuitan Direktur Persib Bandung Dibalas Bobotoh dengan Seruan Lopicic Out
• Persija Jakarta Pastikan Sudah Lepas Striker Muda Ini ke Mitra Kukar, Ada Alasannya Begini
Sementara itu Plt Sekda Prov Kaltim Meiliana mengapresiasi kepercayaan Kemenpan RB menggelar sosialisasi di Bumi Etam. Meiliana kembali mengingatkan ASN di Kaltim untuk tetap netral dan fokus melayani masyarakat.
"PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan. Tugas sudah jelas sebagai abdi negara harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dituntut bekerja jujur, disiplin tinggi dan melayani rakyat secara paripurna," ujar Meiliana.
Sejauh ini Pemprov Kaltim sudah gencar melakujan sosialisasi ke sejumlah OPD bahkan hingga Kabupaten/Kota. Ia memastikan belum ada laporan indikasi keterlibatan ASN dalam kegiatan politik jelang pemilu.
Meiliana tak menampik informasi kasus seorang dosen berstatus PNS di Kaltim yang terlibat sosialisasi dan kampanye salah satu caleg beberapa waktu lalu. Namun ia menegaskan oknum dosen tersebut tak bersentuhan langsung dengan Pemprov.