Polisi Setop Truk Kontainer di Km 13 Balikpapan, Isinya 380 Karung Batu Bara Ilegal
Pengungkapan bermula saat unit Tipidter Sat Reskrim Polres Balikpapan melakukan penyelidikan di daerah Kilometer 13.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polisi amankan truk kontainer bermuatan batu bara karungan ilegal di Kota Balikpapan baru-baru ini.
Ada 380 karung batu bara yang diduga ilegal terdapat di kendaraan muatan tersebut.
Pengungkapan bermula saat unit Tipidter Sat Reskrim Polres Balikpapan melakukan penyelidikan di daerah Kilometer 13 Kota Balikpapan.
Lantaran menerima informasi dari masyarakat, di sana kerap terjadi pengangkutan batu bara karungan dengan menggunakan truk.
• Mantan Karyawan Bobol Brankas Kantor Sendiri di Balikpapan, Begini Nasibnya Sekarang
• Prakiraan Cuaca BMKG di Balikpapan Selasa (9/4/2019), Hati-hati Serangan Hujan Lokal Siang Hari
• 5 Kuliner Ini Wajib Dicoba Jika Berkunjung ke Balikpapan, Kepiting hingga Salome yang Murah Meriah
Saat itu Kamis (4/42018), dipimpin Kanit Tipidter Ipda Heny Purba memberhentikan kendaraan jenis truk besi yang di atasnya terdapat kontainer berwarna biru.
Saat ditanya petugas, sopir menjawab di dalam kontainer terdapat batu bara karungan.
Kemudian ketika dimintai legalitas muatan, sang sopir hanya menunjukkan surat kirim dari perusahaan pemilik batu bara.
Belakangan diketahui batu bara karungan berasal dari Tenggarong, dengan tujuan pelabuhan KKT Peti Kemas Balikpapan.
"Pelaku usaha yang mengangkut batu bara jenis karungan tersebut tidak memiliki ijin atau legalitas yang lengkap melakukan usaha pengangkutan batu bara," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Selasa (9/4/2019).
• Jelang Pencoblosan, Ini Pesan Kapolres PPU
• Polres Kubar Ringkus Pelaku Perampokan Uang Gaji Karyawan PT MCA, Nilainya Capai Rp 517 Juta
• Kapolres Kukar Kumpulkan Agen Wisata dan Umrah Sarankan Warga untuk Mencoblos saat Pemilu
Polisi kemudian menetapkan pelaku usaha, SH (41) sebagai tersangka.
Ia diduga melanggar pasal 158 dan atau pasal 161 UURI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Tersangka diduga melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, dan IUPK dan atau setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan permurnian, pengangkutan, penjualan dan mineral batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK. (*)