Pilpres 2019

KPU Rilis 33 Lembaga Survei Hasil Qucik Count Pilpres-Pemilu 2019, Ini Daftar Lengkapnya

33 lembaga survei telah tercatat di KPU yang bisa melaksanakan hasil quick count Pilpres 2019 atau Pemilu 2019.

tribunWow
Debat capres-cawapres 2019 

KPU Rilis 33 Lembaga Survei Hasil Qucik Count Pilpres-Pemilu 2019, Ini Daftar Lengkapnya

TRIBUNKALTM.CO, JAKARTA  - Hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 bisa dipantau lewat 33 lembaga survei yang sudah dirilis KPU.

Ya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis lembaga survei yang akan menampilkan quick count hasil Pemilu 2019.

Sebanyak 33 lembaga survei telah tercatat di KPU yang bisa melaksanakan hasil quick count Pilpres 2019 atau Pemilu 2019.

 
"Sampai saat ini kami catat sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di The Sultan Hotel, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Penyelenggaraan pilpres 2019 tinggal menghitung hari, yakni pada Rabu (17/4/2019).

Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.

"Jadi yang sudah terdaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.

Sehingga tidak keseluruhan lembaga survei yang telah mendaftar akan lolos verifikasi.

"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.

Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.

Selain KPU, lembaga survei tersebut juga harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indoneisa (Persepi).

Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved