Pemilu 2019
Penajam Paser Utara Mulai Pleno Rekapitulasi Surat Suara, Ditarget Selesai 7 Hari, Begini Prosesnya
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, penghitugnan surat suara, sudah di 4 Kecamatan.
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur sudah memulai rekapitulasi surat suara sejak Jumat (19/4/2019).
"Hari ini, tahapan rekapitulasi ditingkat PPK sudah mulai berjalan di 4 Kecamatan, yang sebelumnya Kecamatan Penajam dimulai dari kemarin," kata Komisioner KPUD PPU, Tono Sutrisno, Minggu (21/4/2019).
Mudah-mudahan kegiatan ini berjalan dengan lancar dan persoalan yang muncul di TPS bisa diselesaikan di tingkat Kecamatan," ujarnya.
Berdasarkan aturan PKPU No 3 tahun 2019 dan PKPU No 9 tahun 2019 serta PKPU No 4 tahun 2019 tentang rekapitulasi penghitungan surat suara, rekapitulasi dimulai dari surat suara presiden.
"Jelas bahwa tahapan rekapitulasi penghitungan suara itu dilakukan secara berurutan, mulai surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan yang terkahir DPRD Kabupaten/Kota," imbuhnya.
Waktu yang dibutuhkan untuk merekap surat suara, lanjut Tono, bisa mencapai 10 hari.

Estimasi di Kecamatan Penajam, karena TPS-nya lebih dari 400 maka waktu yang dibutuhkan 10 hari.
Estimasi dari PPK sendiri diupayakan bisa selesai dalam 7 hari.
"Kemudian, di Waru, Babulu dan Sepaku, karena TPSnya dibawah 400, itu 5 hari."
"Tapi PPK Waru punya estimasi sehari selesai. Mudah-mudahan bisa terwujud," harapnya.
Untuk pengamanan, Polsek Penajam menurunkan 10 orang personel, juga dibantu aparat TNI.
"Jadi kita gabungan. Dan kita juga nanti melihat perkembangan situasi yang ada. Kalau memang perlu tambahan personel, kita tambah," ungkap Kapolsek Penajam, Iptu Mukhlis HD.
Lebih lanjut, Mukhlis menjelaskan belum ada kerawanan.
Pleno berjalan dengan lancar dan aman.
"Kita memperketat pengamanan, yang penting-penting saja yang boleh masuk. Jadi yang tidak berkepentingan, tidak boleh," pungkasnya.