Seleb

Unggah Video Klarifikasi di YouTube, Andre Taulany: Saya Berterimakasih Atas Semua Perhatiannya

Melalui sebuah video di akun YouTube-nya, Andre Taulany memberikan klarifikasi sembari menangis.

YouTube/TAULANY TV
Unggah Video Klarifikasi di YouTube, Andre Taulany: Saya Berterimakasih Atas Semua Perhatiannya 

TRIBUNKALTIM.CO - Melalui sebuah video di akun YouTube-nya, Andre Taulany memberikan klarifikasi sembari menangis.

Dalam video yang diunggah di channel YouTube-nya itu, suami Erin Taulany meminta maaf.

Andre Taulany juga meminta agar berita yang diucapkannya tidak dibesar-besarkan.

Apakah permintaan maaf Andre Taulany tersebut berkaitan dengan sang istri yang dituding menghina calon presiden Prabowo Subianto?

Sebagaimana diketahui, istri Andre Taulany, Reinwartia Trygina atau Erin Taulany itu dituding telah menghina calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Lewat InstaStories yang dihapus itu, Erin Taulany mengunggah foto Prabowo Subianto saat mendeklarasikan kemenangan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Erin menulis kata-kata kasar bernada hinaan kepada Prabowo, seperti "Kasian tambah sakit ***a (emoji tertawa terbahak-bahak)."

Kemudian "Si****g."

Dan terakhir, "Kasian jadi **la krn ambisi pingin jadi President gak kesampean!!!"


Postingan Erin Taulany
Postingan Erin Taulany (Capture/Instagram)

Tak pelak, postingan Erin Taulany tersebut menjadi bulan-bulanan netter.

Bahkan namanya jadi trending topic di Twitter dengan lebih dari 53 ribu cuitan.

Selain itu, ibu tiga anak tersebut juga dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo.

Dikutip dari Kompas.com, laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.

Dalam laporan tersebut, Erin Taulany disebut telah mencemarkan nama baik calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto melalui unggahan di akun Instagram-nya.

Pelapor menilai Erin Taulany melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved