Dirut PLN Tersangka Suap Proyek PLTU, Wakil Ketua KPK Sebut Diduga Ada Janji Pemberian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus PLTU Riau 1
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus PLTU Riau 1, Selasa (23/4).
Sofyan Basir selaku Dirut PLN diduga membantu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji atau suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/4).
• 5 Fakta Kesaksian Rocky Gerung: Jengkel Dibohongi Ratna Sarumpaet hingga Dihujat Netizen
• Pilpres Usai, Bagaimana Kini Nasib Divestasi Saham Freeport Penghasil Rp 56 Triliun per Tahun?
• Terbaru, Dituding Tengku Zulkarnaen Terima Uang Suap Meikarta, Ini Jawaban Gubernur Ridwal Kamil
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Kasus tersebut telah menjerat Eni Maulani Saragih, pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Samin Tan.

"KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN," kata Saut.
Saut menyampaikan, Sofyan Basir selaku Dirut PLN diduga menerima janji pemberian uang terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.
Jatah duit untuk Sofyan Basir diduga sama persis jumlahnya dengan dua Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
• Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Ini Dugaan Peran Dirut PLN Sofyan Basir Terkait PLTU Riau-1
• BREAKING NEWS - Dirut PLN Sofyan Basir Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi PLTU Riau 1
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," jelas Saut.
Sebelumnya Eni Saragih dan Idrus Marham telah terbukti bersama-sama menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK membeberkan sejumlah peran pidana korupsi yang diduga telah dilakukan oleh Sofyan Basir.
KPK menduga sampai Juni 2018 terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johanes Kotjo, serta pihak lain di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan Basir.
Dalam pertemuan-pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal terkait proyek PLTU Riau-1 yang akan dikerjakan perusahaan Johanes Kotjo.