Di Kabupaten PPU, Pembuatan Kartu Identitas Anak Bisa Secara Online Via Aplikasi

Disdukcapil Kabupaten PPU bakal meluncurkan aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk mengurus kartu identitas anak, tanpa harus mengantre lagi

Penulis: Heriani AM | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Petugas menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak-anak berusia 16 tahun ke bawah. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kabar gembira untuk warga Kabupaten Penajam Paser Utara atau PPU.

Pasalnya Disdukcapil Kabupaten PPU akan menerapkan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) via aplikasi, atau secara online.

Jadi masyarakat yang ingin membuat KIA untuk buah hati mereka, tidak perlu capek lagi mengantre.

"Kami nanti mau melakukan pembuatan KIA hanya melalui aplikasi, jadi tidak perlu datang.

Hanya nanti datang untuk mengambil kalau sudah terdaftar di aplikasi," terang Suyanto, Kepala Didukcapil, Kamis (25/4/2019).

Penerapan aplikasi ini digadang akan diterapkan bulan Juni mendatang.

"Kemungkinan habis lebaran," ucapnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU, Suyanto
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU, Suyanto (tribunkaltim.co/Heriani)

Di Kabupaten PPU, KIA sendiri sudah berjalan sejak tahun 2017.

Namun belum maksimal karena beberapa hal, seperti siswa SMA yang tidak dibuatkan karena umur mereka yang hampir genap 17 tahun.

"Dari lahir sampai umur sebelum 17 tahun, wajib punya KIA.

Tapi anak (siswa) SMA ini rata-rata tidak kita lakukan pemotretan karena nanggung.

Paling berlaku satu atau dua tahun saja.

Makanya kita fokuskan untuk SMP kebawah," lanjutnya.

Suyanto menyebut, untuk memaksimalkan penggunaan KIA ini, pihaknya berencana melakukan kerja sama dengan Dinas Pendidikan.

"Punya KIA itu wajib, karena sebagai kartu identitas pengganti KTP.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved