Pilpres 2019

Kivlan Zen Diduga Miliki Senjata Api Ilegal Lalu Ditahan di Rutan Guntur, 'Dia Tak Akan Mundur'

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen terlibat dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal

Twitter vs Tribunnews/Kompas.com/Sabrina Asril
Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri. Inzet: Kivlan Zen 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen terlibat dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Kivlan Zen lantas diputuskan ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan pada Rabu (30/5/2019) oleh pihak kepolisian.

Pengacara Kivlan Zen, Suta menyebut simpatisan Prabowo-Sandiaga itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan selama 20 hari ke depan di Guntur," ujar Suta dikutip dari saluran YouTube Kompas TV.

Suta lantas menyinggung sosok Kivlan Zen sebagai seorang patriot.

Mulanya Suta menjelaskan penahanan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mengaitkan Kivlan Zen dengan senjata-senjata ilegal yang telah ditemukan.

"(Bukti) itu yang dikait-kaitkan dengan senjata itu," sambung Suta.

Suta mengatakan Kivlan Zen tak akan mundur dari proses hukum saat ini.

Pasalnya menurut Suta, Kivlan Zen adalah seorang patriot atau pahlawan.

"Dia seorang patriot ya, dia tidak akan mundur kecuali kita mengupayakan sebuah upaya hukum di luar dari ini," kata Suta.

Suta mengatakan saat ini pihaknya berupaya mengikuti prosedur hukum yang ada, walau ia meyakini bukti dugaan kepemilikan senjata yang menjerat Kivlan Zen tak cukup kuat.

"Tapi kita ikuti prosedur dulu, kita kan tidak begitu melawan ya, tapi intinya kita ikuti proses ini, walaupun sebenarnya, bukti-bukti yang kuat itu tidak ada." ucap Suta.

Suta menyakini Kivlan Zen tak pernah memiliki senjata setelah pensiun dari TNI.

Ia mengatakan selama ini kliennya hanya sibuk mengajar di berbagai tempat.

"Beliau tidak pernah memegang senjata, sudah pensiun, beliau seorang akademisi, dosen di berbagai tempat," terang Suta.

Ia menyebut, alat bukti yang ada mengacu pada orang lain.

Oleh karena itu, ia berharap ada beberapa orang nanti yang bisa memberikan kesaksian terkait aktivitas kliennya selama ini apa.

"Sebelum persidangan, dalam waktu 20 hari ini kita upayakan beliau bebas," kata Suta.

 

SIMAK VIDEONYA:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved