H-2 Lebaran, Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma Akhirnya Bebas dari Tahanan Polda

Lieus Sungkharisma dibebaskan dari tahanan hanya berselang dua hari jelang Hari Rya Idul Fitri, atau H-2 Lebaran 2019.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Aktivis Lieus Sungkharisma yang kini menjadi tersangka makar di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Senyum lebar terpancar dari wajah Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).

Sebab, tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma akhirnya menghirup udara bebas dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Lieus Sungkharisma dibebaskan dari tahanan hanya berselang dua hari jelang Hari Rya Idul Fitri, atau H-2 Lebaran 2019.

Dilansir dari Tribunnews.com, Lieus Sungkharisma yang mengenakan kemeja biru muda serta celana pendek itu langsung mengacungkan dua jari setelah menghirup udara bebas.

Tak hanya mengacungkan jarinya, Lieus Sungkharisma juga turut tertawa sambil percaya diri menyatakan dukungannya.

"Tetap nomor dua dong," kata Lieus Sungkharisma, di Polda Metro Jaya.

Lieus Sungkharisma meninggalkan rumah tahanan Polda Metro Jaya pascapenangguhan penahanannya dikabulkan, Senin (3/6/2019).
Lieus Sungkharisma meninggalkan rumah tahanan Polda Metro Jaya pascapenangguhan penahanannya dikabulkan, Senin (3/6/2019). (Tribunnews / Vincentius Jyestha Candraditya)

Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma ini dibebaskan lantaran kepolisian mengabulkan penangguhan penahanannya.

Selanjutnya, Lieus Sungkharisma berterimakasih kepada kuasa hukumnya yang setia mendampingi.

Selain itu, ia juga berterimakasih kepada Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Sebab, Dasco Ahmad yang menjadi penjamin penangguhan penahanan dirinya sehingga bisa menghirup udara bebas.

"Saya terimakasih banyak pengacara saya (Hendarsam) ini dari BPN Prabowo-Sandi, saya happy artinya saya dapat perhatian.

Kepada pak Dasco itu tadi pagi besuk saya dan karena mengupayakan penangguhan penahanannya," ucapnya.

TERPOPULER - Jelang 22 Mei, Polisi Amankan Lieus Sungkarisma, Pernah Dukung Jokowi di Pilpres 2014

Lieus Sungkharisma Ditangkap Gegara Kasus Dugaan Makar, Simak Deret Faktanya

Lieus Sungkharisma merupakan tersangka atas kasus dugaan makar dan ditangkap oleh kepolisian pada Senin (20/5/2019) lalu.

Laporan terhadap Lieus Sungkharisma telah teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Ia disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Aktivis sosial Lieus Sungkharisma tersangkut kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong terhadap pemerintah.
Aktivis sosial Lieus Sungkharisma tersangkut kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong terhadap pemerintah. (Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved