Pilpres 2019

Lieus Sungkharisma Ditangkap Gegara Kasus Dugaan Makar, Simak Deret Faktanya

Lieus Sungkharisma tersangkut kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong terhadap pemerintah.

Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Aktivis sosial Lieus Sungkharisma tersangkut kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong terhadap pemerintah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Senin (20/5/2019) hari ini, Lieus Sungkharisma telah diamankan Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus makar dan penyebaran berita bohong yang menyeretnya.

Lieus Sungkharisma tersangkut kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong terhadap pemerintah.

Atas dugaan dua kasus tersebut, Lieus bersama Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen dilaporkan oleh dua orang yang berbeda ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) lalu.

Pelaporan terhadap Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma pun dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

TribunPalu.com telah merangkum deretan fakta seputar penangkapan Lieus Sungkharisma dari laman Kompas.com dan Tribunnews.com.

1. Pelaporan terhadap Lieus Sungkharisma.

Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman yang merupakan seorang wiraswasta, mengutip laman Tribunnews.com.

Dia diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

2. Tidak menghadiri panggilan pertama dan kedua Bareskrim.

Mengutip laman Tribunnews.com, Lieus Sungkharisma mengatakan tidak akan menghadiri panggilan perdana dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan makar, Selasa (14/5).

Sebab, saat itu menurut Lieus, ia masih mencari pengacara untuk mendampingi dirinya yang masih berstatus saksi dalam kasus ini.

"Lagi cari pengacara ini," ujar Lieus, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved