Jelang Tahapan Pilkada Serentak, Disdukcapil Tetap Layani Normal Perekaman dan Pencetakan

penyajian data pemilih oleh tingkat daerah tetap berjalan normal. Proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik terus berjalan setiap hari

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Muhammad Arfan
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Utara Sumaji 

TRIBUNKALTIM.COTANJUNG SELOR - Jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan bergulir pada September 2019, atau kurang lebih 3 bulan ke depan.

Salah satu yang disiapkan baik  penyelenggara maupun pemerintah adalah data pemilih.

Menjelang agenda politik tersebut, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Utara Sumaji menjelaskan,

penyajian data pemilih oleh tingkat daerah tetap berjalan normal, sebagaimana mestinya. Proses perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) terus berjalan setiap hari.

"Untuk penyajian DAK2 (Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan) dan DP4 (Daftar Potensial Pemilih Pemilu) itu sudah langsung di-handle pemerintah (pusat) dalam hal ini Kemendagri," kata Sumaji kepada Tribunkaltim.co, Kamis (13/6/2019) di ruang kerjanya.

Disdukcapil daerah   hanya melaksanakan perekaman dan pencetakan e-KTP.   Dari hasil perekaman dan pencetakan tersebut akan langsung terdata dalam server Ditjen Adminduk Kemendagri.

Kemendagri kemudian sesuai jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2020, akan menyerahkan DAK2 dan DP4 kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

"Berbeda saat Pilkada sebelumnya. DAK2 diserahkan bupati/walikota kepada KPU kabupaten/kota. Begitu juga di tingkat provinsi, DAK2 diserahkan Pemprov ke KPU Provinsi, sampai di tingkat pusat.

Sejak Pilkada serentak, DAK2 dan DP4 langsung diserahkan Kemendagri ke KPU RI untuk kemudian diolah dalam menentukan DPT (Daftar Pemilih Tetap)," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,

mengamanatkan bahwa DAK2 diserahkan Mendagri kepada KPU RI untuk kemudian diserahkan berjenjang ke tingkat KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota.

"Sistem kependudukan kita semakin hari semakin baik. Kita harapkan tidak ada lagi data-data yang bermasalah, seperti data ganda. Itu akan langsung diketahui oleh sistem," ujarnya.

Berkaca menjelang Pileg dan Pilpres 2019 bulan April lalu, Kemendagri memerintahkan daerah untuk segera melakukan perekaman e-KTP terhadap masyarakat.

Sumaji mengatakan, hal tersebut bersifat insidentil dan telah diantisipasi agar tidak terjadi lagi menjelang Pilkada 2020 nanti.

"Untuk itu, kita bekerja keras melakukan perekaman dan pencetakan tiap hari. Seperti hari biasanya. Saat ini Pak Kadis ke Jakarta untuk mengambil blangko KTP, termasuk teman-teman Disdukcapil Nunukan dan Tarakan. Untuk Bulungan, kemarin sudah tiba. Insya Allah, blangko aman," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved