Satpol PP Kutim Garuk PKL di Atas Trotoar, Sudah Diimbau Sebelumnya

Kami sudah mengimbau 239 PKL di Sangatta yang ada di sepanjang Jalan Yos Sudarso I-IV, mulai dari kawasan Sangatta Lama sampai Sangatta Baru

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, MARGARET SARITA
Penertiban pedagang kaki lima dan spanduk-spanduk tak terpakai di jalan raya Kecamatan Sangatta Utara 

TRIBUNKALTIM.CO,  SANGATTA – Semangat melakukan penertiban di wilayah ibukota Kabupaten Kutai Timur, Sangatta terus dilakukan jajaran Satpol PP. Usai melakukan penertiban beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Soekarno Hatta hingga Jalan Yos Sudarso I-IV, jajaran Satpol PP kembali bergerak di lokasi yang sama, yakni Jalan Yos Sudarso I-IV. Tapi kali ini untuk menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan tersebut.

Penertiban pedagang kaki lima dan spanduk-spanduk tak terpakai di jalan raya Kecamatan Sangatta Utara
Penertiban pedagang kaki lima dan spanduk-spanduk tak terpakai di jalan raya Kecamatan Sangatta Utara (Tribunkaltim.co, MARGARET SARITA)

Penertiban dilakukan pada PKL, pedagang buah dan BBM yang menjajakan barang jualannya di atas trotoar. Bahkan ada pula yang nekat memasang rak BBM hingga menjorok ke tepi jalan.

“Kami sudah menyebarkan surat imbauan pada 239 PKL di Sangatta yang ada di sepanjang Jalan Yos Sudarso I-IV, mulai dari kawasan Sangatta Lama sampai Sangatta Baru. Agar berjualan sesuai dengan aturan pemerintah dan menjaga estetika kota. Tidak berjualan di pinggir jalan apalagi di atas trotoar yang merupakan tempat para pejalan kaki,” ungkap Plt Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah, Kamis (13/6).

Penertiban pedagang kaki lima dan spanduk-spanduk tak terpakai di jalan raya Kecamatan Sangatta Utara
Penertiban pedagang kaki lima dan spanduk-spanduk tak terpakai di jalan raya Kecamatan Sangatta Utara (Tribunkaltim.co, MARGARET SARITA)

Penertiban ini, menurut Plt Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah adalah tindak lanjut dari surat imbauan yang sudah disebarluaskan, sebulan sebelumnya. PKL yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah, terpaksa ditindak.

“Kami beri kesempatan selama tujuh hari ke depan untuk membenahi dagangan mereka yang berada di atas trotoar. Bila tujuh hari ke depan masih tak dibenahi, kami akan beri peringatan. Tiga hari peringatan tak juga dipatuhi, maka terpaksa dilakukan penindakan sesuai Perda nomor 17 tahun 2013 tentang pedagang kaki lima,” ujar Plt Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah.

Baca Juga:

Kabar Gembira bagi PNS, TNI/Polri dan Pensiunan, Sesuai Jadwal Gaji ke-13 Bakal Cair Bulan Ini

TERPOPULER Ahok Dikabarkan jadi Ketua Tim Percepatan Pembangunan Ibukota Baru? Ini Penjelasan Istana

Dengan penertiban ini, kata Plt Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah, pemerintah ingin mengembalikan fungsi trotoar sebagai tempat untuk pejalan kaki. Sehingga perwajahan Kota Sangatta nyaman dipandang.

“Sekaligus, kita juga mempersiapkan diri sebagai tuan rumah ajang HKG PKK, BBGRM dan TTG tingkat Provinsi Kaltim akhir Juni ini,” ungkap Plt Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah.(sar)

Subscribe official YouTube Channel



Baca juga:


TERPOPULER - Sosok Barbie Kumalasari yang Mengaku Bisa Berhubungan Suami Istri 8 Kali Sehari


Kembali Berjualan, Pedagang Rujak Cingur yang Viral Beberkan Perjalanan Panjang Usahanya


Kode Booking Terbukti Bodong; Ratusan Calon Penumpang Akhirnya Gagal Terbang


8 Fakta Penganiayaan Sadis di Jalanan Balikpapan, Sama-sama Tuna Rungu hingga Tak Peduli Ada Warga


Detik-detik Insiden Kapal Karam di Sungai Mahakam, Penumpang Tercebur hingga Mobil Hanyut

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved