MK Dapat Mengadili Seluruh Hasil Pemilu, Tim Hukum Prabowo-Sandi Gunakan Pendapat Hakim MK
"Profesor Arief Hidayat menyatakan pandangannya Mahkamah Konstitusi tidak hanya dapat mengadili sengketa hasil, tetapi juga keseluruhan hasil pemilu
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak hanya mengutip pendapat sejumlah ahli hukum dalam materi gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Tim hukum juga mengutip pendapat Hakim Konstitusi Profesor Arief Hidayat yang masih menjabat hingga saat ini.

"Profesor Arief Hidayat dengan tegas menyatakan pandangannya Mahkamah Konstitusi tidak hanya dapat mengadili sengketa hasil, tetapi juga keseluruhan hasil pemilu," ujar tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Dalam materi gugatan, tim hukum mengutip pernyataan Profesor Arief Hidayat yang mengatakan bahwa untuk mencapai demokrasi substansial, MK tidak hanya dapat mengadili sengketa hasil pemilu.
Namun, MK dapat mengadili keseluruhan proses pemilu, sepanjang proses itu terbukti melanggar asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Dengan kata lain, tim hukum menilai MK dapat lebih progresif mengadili, tidak sekadar mengenai jumlah suara.
Tim hukum Prabowo-Sandi tidak hanya mencantumkan dugaan kesalahan dalam perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Baca Juga;
Satu Dipilih Presiden, Kenali Lagi 9 Hakim MK Penentu Pemenang Pilpres 2019 dan Link Live Streaming
Live Streaming Mahkamah Konstitusi Sesaat Lagi, Babak Baru Penetapan Pemenang Pilpres 2019 |
Tim hukum juga melampirkan dugaan pelanggaran pemilu. Tim hukum menuntut agar MK mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Mereka juga menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Prabowo-Sandi Gunakan Pendapat Hakim MK dalam Gugatan"
Subscribe official YouTube Channel
Baca juga: