Soal Pelantikan Anggota DPRD, KPU Berau Tunggu Putusan MK
“Karena KPU RI yang digugat, makanya bukti-bukti pembelaan ini kami serahkan ke KPU RI sebagai pembelaan melalui kuasa hukum mereka”
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, telah beberapa kali menggelar rapat persiapan pelantikan 30 anggota DPRD periode 2019-2024.
Informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co, pelantikan 30 anggota DPRD yang terpilih itu akan digelar pada bulan Agustus 2019. Namun hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, masih belum dapat memastikan, kapan pelantikan itu dilakukan.
Ketua KPU Berau Budi Harianto mengatakan, pihalnya juga masih menunggu KPU RI yang sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan Partai Perindo.
Seperti diketahui Partai Perindo mengajukan gugatan hasil pemilihan legislatif di Berau.
“Bulan Juli 2019 ini sudah mulai proses (sidang) nya, setelah bukti-bukti yang diajukan lengkap. Kemungkinan awal bulan Agustus nanti sudah ada putusan. Setelah ada putusan MK, barulah kami tetapkan (tanggal pelantikan),” kata Ketua KPU Berau Budi Harianto.
Ketua KPU Berau Budi Harianto menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan dilakukan.
Pasalnya, penetapan anggota DPRD terpilih, bisa berbeda waktunya dengan daerah lain. “Karena dalam Pemilu, ada yang hasilnya sengketa, ada yang tidak.
Ada yang digugat dan ada yang tidak. Kalau ada gugatan, harus menunggu putusan MK. Untuk kabupaten yang tidak ada gugatan ke MK, proses penetapan dan pelantikan bisa segera dilakukan setelah putusan MK terkait Pilpres selesai.
Perindo, menurut Ketua KPU Berau Budi Harianto, mengajukan gugatan terhadap KPU RI untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Dapil IV, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. KPU, telah menyiapkan buktu-bukti pembelaan untuk KPU RI.
“Karena KPU RI yang digugat, makanya bukti-bukti pembelaan ini kami serahkan ke KPU RI sebagai pembelaan melalui kuasa hukum mereka,” imbuh Ketua KPU Berau Budi Harianto.
Baca Juga;
Hanya Ada 7 Penghulu Resmi di Balikpapan, Kepala Kemenag Minta Warga Lapor Jika Ada Nikah Diam-diam
Ricardo Tertimbun Longsor Galian Tambang di Samarinda, Rencana Pernikahan di Medan Akhirnya Kandas
Soal kemungkinan KPU menggelar pemungutan suara ulang, Ketua KPU Berau Budi Harianto mengatakan, sepenuhnya tergantung putusan MK. “Kalau MK minta pemungutan suara ulang, maka akan kami lakukan,” tandasnya.
Ketua KPU Berau Budi Harianto mengklaim, KPU Berau telah melaksanakan Pemilu sesuai aturan. Namun sesuai dengan ketentuan, peserta Pemilu juga berhak mengajukan gugatan jika tidak puas dengan hasil penghitungan suara.