Pebisnis Batu Bara Ilegal Takut Ekspor ke Luar Kaltim, Begini Pengakuan Mereka ke Polisi

Kawasan hutan lindung yang menjadi paru-paru dunia tersebut harusnya bebas dari aktivasi penambangan batu bara, apalagi yang ilegal.

TribunKaltim.CO/Muhammad Fachri Ramadhani
Kombes Pol Budi Suryanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Yaya Suryana gelar ekspose perkara kasus pidana tambang ilegal, Selasa (9/7/2019) di Mapolda Kaltim. Sebanyak 29 kasus ditangani kepolisian dari Januari hingga Juli 2019. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bukan rahasia lagi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto Kalimantan Timur kerap bersinggungan dengan praktik penambangan ilegal.

Kawasan hutan lindung yang menjadi paru-paru dunia tersebut harusnya bebas dari aktivasi penambangan batu bara, apalagi yang ilegal.

Namun faktanya di lapangan masih saja pebisnis gelap bermain di wilayah yang dilindungi oleh negara tersebut.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto mengungkapkan, tak menampik adanya aktivitas penambangan batu bara di kawasan Tahura selama ini di Kaltim.

Bila pun ada lintasan penambangan yang bersinggungan dengan lahan hutan lindung, pelaku usaha penambangan selain harus memegang Izin Usaha Pertamabangan (IUP) Operasi Produksi (OP). Mereka wajib memiliki surat izin produksi dari Kementerian Kehutanan.

"Sifatnya pinjam pakai, atau pelepasan kawasan hutan. Prinsipnya harus izin dengan menteri," tegasnya.

Pemkab Kukar jadi daerah paling banyak mengeluarkan izin pertambangan bagi pengusaha tambang di Kaltim. Hal itu sejalan dengan tingginya potensi pidana tambang ilegal.

Untuk diketahui sebanyak 27 pelaku usaha tambang ilegal ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polda Kaltim.

Kepada petugas, mereka mengaku menjual batu bara tersebut secara lokal wilayah Kalimantan Timur.

"Banyak kemungkinannya, tapi pada kenyatannya banyak dipasarkan ke lokal," tuturnya.

Bila dipasarkan di  lokal, pebisnis gelap ini hanya memerlukan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan surat persetujuan berlayar (SPB).

Hal itu disertai  agar  menyamarkan batu bara seolah-olah limbah dari ponton, padahal dari kegiatan pertambangan yang Illegal.

"Sebagian besar para tersangka mengaku takut untuk melakukan ekspor batu bara ke luar Kaltim. Lantaran pengawasan untuk ekspor semakin ketat," tambahnya.

Pebisnis gelap batu bara ilegal harus melengkapi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang, memiliki peeusahaan yang memiliki nomor induk kepabeanan.

"Makanya kecil kemungkinan ekspor ke luar. Tapi kalau ada informasi sampaikan, akan kita dalami, kalau ada dijual keluar," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved