Berita Kaltim Terkini
11 Gugatan Aliansi Mahakam, Ajak Warga Gabung Aksi Besar-besaran di Kantor DPRD Kaltim
Berikut 11 gugatan Aliansi Mahakam yang rencananya bakal melakukan demo, Senin (1/9/2025). Ajak warga gabung aksi besar-besaran di DPRD Kaltim.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Aliansi Mahakam bakal melakukan unjuk rasa besar-besaran di kantor DPRD Kaltim, Senin (1/9/2025).
Mereka mengajak masyarakat Kaltim untuk bergabung dalam aksi besar-besaran di DPRD Kaltim.
Berikut 11 gugatan Aliansi Mahakam yang rencananya bakal melakukan demo, Senin mendatang.
Untuk diketahui, Aliansi Mahakam, gabungan puluhan organisasi mahasiswa dan masyarakat, mereka menyerukan aksi besar-besaran di depan Gedung DPRD Kaltim.
Aksi ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WITA dengan titik kumpul di Islamic Center Samarinda.
Baca juga: Demo Memanas di 11 Kota: Jakarta, Surabaya, hingga Makassar, Rakyat Tuntut Keadilan
Dari lokasi tersebut, massa akan melakukan long march menuju Kantor DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim.
Seruan turun ke jalan ini disampaikan langsung oleh Koordinator Lapangan (Jenlap) Aliansi Mahakam, Renaldi Saputra, usai konsolidasi di Universitas Mulawarman pada Jumat, 29 Agustus 2025 malam.
"Kami dari Aliansi Mahakam, Masyarakat Kalimantan Timur Menggugat, Mengundang seluruh masyarakat Kalimantan Timur untuk ikut serta turun aksi pada tanggal 1 September 2025 di gedung depan Kantor DPRD Kaltim," ungkapnya.
Dalam aksinya, Aliansi Mahakam akan membawa 11 poin tuntutan yang dianggap sebagai persoalan krusial bangsa.
Baca juga: Sorotan Media Asing dari Asia hingga Eropa, Kericuhan Demo di Jakarta, Kendaraan Polisi Lindas Ojol
Berikut 11 Tuntutan Aliansi Mahakam di Samarinda, Kaltim:
1.Tolak RUU KUHAP
2. Hapus Tunjangan Mewah DPR
3. Sahkan RUU Perampasan Aset, RUU PPRT, dan RUU Masyarakat Adat.
4. Tingkatkan kesejahteraan Guru dan Dosen, serta tingkatkan pendidikan di darah 3T (tertinggal terpencil dan terluar )
5. Tolak Pemutihan Dosa Pemerintah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.