Tak Ada Izin Lingkungan, Gakkum LHK Hentikan 2 Aktivitas Produksi Perusahaan Sawit, Dirut Tersangka

"Jadi, di perusahaan ini ada tiga aktivitas produksi, dua aktivitas produksi yakni kernel crushing plant dan komposting plant kita hentikan

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Balai Gakkum LHK Wil Kalimantan
TANPA IZIN - Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wil II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wil Kalimantan menghentikan aktivitas pengolahan kelapa sawit di PT NJL, desa Tabur Lestari, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wil II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wil Kalimantan menghentikan aktivitas pengolahan kelapa sawit di PT Nunukan Jaya Lestari (NJL), desa Tabur Lestari, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Penghentian aktivitas tersebut dilakukan mulai Kamis (4/7) lalu, terhadap kegiatan kernel crushing plant dan komposting plant.

Kasus itu terungkap ketika Balai Gakkum LHK Wil Kalimantan mendapatkan informasi mengenai tidak adanya izin lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, atas dua kegiatan itu.

Mendapatkan informasi itu, pihaknya lalu melakukan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan pada 12 Februari 2019 lalu, sekitar pukul 09.20 Wita.

Tim menemukan adanya kegiatan pengolahan kelapa sawit dan pengolahan kompos yang telah berjalan dilakukan PT NJL tanpa memiliki ijin lingkungan.

Kemudian tim melakukan verifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan, hasilnya pun senada, perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan.

Pada 27 Februari 2019 di Samarinda, tim melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Korwas PPNS Polda Kaltim, Direksrimsus Polda Kaltim dan Direktorat Penegakan Hukum Pidana Ditjen PHLHK, diperoleh kesimpulan bahwa kegiatan pengolahan kelapa sawit dan pengolahan kompos yang telah berjalan tersebut tidak memiliki ijin lingkungan dapat ditingkatkan ke penyidikan.

"Ini terkait dengan tidak adanya izin lingkungan atas kegiatan kernel crushing plant dan komposting plant. Perusahaan ini bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Nunukan," ucap Kepala Balai Gakkum LHK Wil Kalimantan Subhan, Selasa (9/7/2019).

"Jadi, di perusahaan ini ada tiga aktivitas produksi, dua aktivitas produksi yakni kernel crushing plant dan komposting plant kita hentikan, sedangkan aktivitas CPO nya tidak," sambung Kepala Balai Gakkum LHK Wil Kalimantan Subhan.

TANPA IZIN - Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wil II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wil Kalimantan menghentikan aktivitas pengolahan kelapa sawit di PT NJL, desa Tabur Lestari, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
TANPA IZIN - Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wil II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wil Kalimantan menghentikan aktivitas pengolahan kelapa sawit di PT NJL, desa Tabur Lestari, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. (HO/Balai Gakkum LHK Wil Kalimantan)

Dari aktivitas terlarang tersebut, kata Kepala Balai Gakkum LHK Wil Kalimantan Subhan, perusahaan berhasil memperoleh omset penjualan ke luar negeri senilai Rp 8 Miliar per tiga bulan sekali.

Dan, aktivitas tersebut telah dilakukan perusahaan sejak 2010, kendati data yang diberikan kepada petugas baru 2014.

Bahkan, penyidik telah menetapkan korporasi PMA PT NJL, yakni Dirut perusahaan, berinsial MR Bin MN (51), warga negera Malaysia sebagai tersangka pada 11 Maret 2019.

Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan, karena selama ini dinilai kooperatif. Pihaknya pun menargetkan, pekan ini dapat menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi ahli, dan Senin (15/8) pekan depan diperkirakan dapat mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kaltim.

"Kita masih periksa saksi ahli saat ini, saksi ahli dari Kementrian LHK. Keterangan saksi ahli ini nantinya berisi mengenai dampak lingkungan dan kerugian lainnya," jelas Kepala Balai Gakkum LHK Wil Kalimantan Subhan.

Sedangkan barang bukti yang disita berupa satu lokasi kegiatan Kernel Crushing Plant dan satu lokasi kegiatan Komposting Plant, serta 12 dokumen perijinan diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wil Kalimantan.

TANPA IZIN - Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wil II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wil Kalimantan menghentikan aktivitas pengolahan kelapa sawit di PT NJL, desa Tabur Lestari, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
TANPA IZIN - Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wil II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wil Kalimantan menghentikan aktivitas pengolahan kelapa sawit di PT NJL, desa Tabur Lestari, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. (HO/Balai Gakkum LHK Wil Kalimantan)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved