Tak Ada Izin Lingkungan, Gakkum LHK Hentikan 2 Aktivitas Produksi Perusahaan Sawit, Dirut Tersangka

"Jadi, di perusahaan ini ada tiga aktivitas produksi, dua aktivitas produksi yakni kernel crushing plant dan komposting plant kita hentikan

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Balai Gakkum LHK Wil Kalimantan
TANPA IZIN - Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wil II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wil Kalimantan menghentikan aktivitas pengolahan kelapa sawit di PT NJL, desa Tabur Lestari, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 109 jo Pasal 116 dan Pasal 119 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.

Selanjutnya tim melaporkan kepada PPNS Balai Gakkum Kalimantan untuk diproses lebih lanjut.
Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Polda Kaltim, Polda Kaltara dan DLH Nunukan. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:



Baca juga:


6 Fakta Penurunan Harga Tiket Pesawat Mulai 11 Juli Setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu


Ini 12 LINK PENGUMUMAN SBMPTN, Dapat Diakses Mulai Pukul 15.00 WIB, Segera Siapkan Hal Berikut


Polisi Selamatkan Balita 3 Tahun yang Akan Dirkorbankan, Seluruh Keluarga Sudah Tanggalkan Pakaian


SEJARAH HARI INI - 9 Juli Tandukan Zidane Bikin Materazzi Terpelanting di Final Piala Dunia 2006


MEMBER BTS Mulai Wajib Militer Tahun 2020, Jin: Ketika Tugas Memanggil Siap Melakukan yang Terbaik

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved