Tak Ada Izin Lingkungan, Gakkum LHK Hentikan 2 Aktivitas Produksi Perusahaan Sawit, Dirut Tersangka
"Jadi, di perusahaan ini ada tiga aktivitas produksi, dua aktivitas produksi yakni kernel crushing plant dan komposting plant kita hentikan
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
Tersangka dijerat dengan Pasal 109 jo Pasal 116 dan Pasal 119 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.
Selanjutnya tim melaporkan kepada PPNS Balai Gakkum Kalimantan untuk diproses lebih lanjut.
Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Polda Kaltim, Polda Kaltara dan DLH Nunukan. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
6 Fakta Penurunan Harga Tiket Pesawat Mulai 11 Juli Setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu
Ini 12 LINK PENGUMUMAN SBMPTN, Dapat Diakses Mulai Pukul 15.00 WIB, Segera Siapkan Hal Berikut
Polisi Selamatkan Balita 3 Tahun yang Akan Dirkorbankan, Seluruh Keluarga Sudah Tanggalkan Pakaian
SEJARAH HARI INI - 9 Juli Tandukan Zidane Bikin Materazzi Terpelanting di Final Piala Dunia 2006
MEMBER BTS Mulai Wajib Militer Tahun 2020, Jin: Ketika Tugas Memanggil Siap Melakukan yang Terbaik