Jika Ingin Kembali ke Tanah Air, RIZIEQ SHIHAB harus Bayar DENDA OVERSTAY, Ini Penjelasan Lengkap

Menurut Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tersebut harus bayar denda overstay.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Rizieq Shihab saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Rizieq Shihab diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA — Sejak April 2017 lalu, Rizieq Shihab bertolak ke Mekkah, Arab Saudi. 

Dan hingga saat ini, Rizieq Shihab masih belum kembali ke Tanah Air. 

Menurut Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tersebut harus bayar denda sebelum kembali ke Tanah Air.

Denda yang harus dibayarkan Rizieq Shihab ini terkait aturan overstay yaitu tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.

Seperti dikutip dari kompas.com, Agus mengatakan, "Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah." 

Duta besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
Duta besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel. (KOMPAS.com/Robinson Gamar)

April 2017 Rizieq bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah.

Saat itu tengah muncul kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat pemimpin FPI itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.

Namun, hingga kini Rizieq Shihab tak kunjung pulang ke Tanah Air.

Menurut Agus, Rizieq Shihab harus membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.

Ia juga mengatakan visa yang dimiliki Rizieq Shihab telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.

Sementara visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry.

Artinya, setiap tiga bulan Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visa.

Dengan demikian, kata Agus, besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak Kedubes RI, Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved