Harga Tiket Pesawat Turun Mulai Hari Ini, Ini Daftar TBA, Waktu dan Besaran yang Akhirnya Disetujui

Penurunan harga tiket pesawat maskapai penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) mulai berlaku Kamis (11/7/2019) pukul 00.01 WIB.

Editor: Doan Pardede
capture Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019
Daftar tarif batas atas 9TBA) tiket pesawat di sejumlah rute sesuai Keputusan Menteri Perhubungan terbaru 

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa waktu belakangan, sulitnya mendapatkan tiket pesawat murah atau tiket pesawat promo menjadi sororan.

Jangankan mendapatkan tiket pesawat murah atau tiket pesawat promo, harga tiket pesawat malah melambung tinggi.

Bahkan karena sulitnya mendapat tiket pesawat murah atau tiket pesawat promo, kata kunci terkait harga tiket pesawat sempat menjadi trending topic di twitter.

Ada kabar baik untuk masyarakat yang sedang berburu tiket pesawat murah atau tiket pesawat promo.

Penurunan harga tiket pesawat maskapai penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) mulai berlaku Kamis (11/7/2019) pukul 00.01 WIB.

Maskapai LCC diwajibkan menerapkan tarif 50 persen lebih murah dari tarif batas atas (TBA) yang telah ditentukan pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu untuk jadawal penerbangan pukul 10.00 sampai 14.00 waktu setempat.

Namun, diskon itu hanya berlaku untuk 30 persen dari total keseluruhan kursi yang tersedia dalam satu pesawat.

Adapun maskapai penerbangan murah yang diminta pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawatnya adalah Citilink dan Lion Air.

Sementara AirAsia Indonesia tidak diminta pemerintah untuk menurunkan tiketnya. Hal itu karena tarif AirAsia sudah berada di bawah 50 persen TBA.

Susi menambahkan, penurunan harga tiket ini berlaku untuk semua penerbangan di seluruh bandara di Indonesia pada waktu yang telah ditentukan.

Yang teranyar, ada kabar seputar harga tiket pesawat murah yang dilansir setkab.go.id.

Disebutkan, sesuai rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara yang digelar di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (1/7/2019) sudah diputuskan, pemerintah dan pihak terkait akan menyediakan penerbangan murah rute domestik pada setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu, antara pukul 10.00 hingga 14.00 (waktu lokal).

“Diberikan diskon 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam Konferensi Pers yang digelar usai rapat koordinasi itu.

Biaya penerbangan murah ini, menurut Susiwijono, akan ditanggung bersamaan oleh maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar, dan airnav.

“Kami berkomitmen untuk tetap menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat. Terkait Jadwal flight dan sharing cost secara spesifik akan dibahas kembali di rakor yang akan datang,” jelas Susiwijono.

Senada dengan Susiwijono, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo menegaskan, sharing cost tidak akan mengorbankan sisi safety dari AirNav, maskapai, maupun pengelola bandara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved