Deretan Kata Sandi dalam Praktik Suap dan Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun Diungkap KPK

Jubir KPK Febri Diansyah ungkap deretan kata sandi yang digunakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Cs dalam melancarkan prkatik suap dan gratifikasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribun kaltim
Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si berdialog dengan pengurus dan 14 pakar dari 14 perguruan tinggi di Hotel Horison, Batam, usai Focus Group Discussion (FGD) tentang Indonesia Raya Incorporated (IRI). 

TRIBUNKALTIM.CO  -  Deretan Kata Sandi dalam Praktik Suap dan Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun Diungkap KPK.

Diketahui, Nurdin Basirun, Gubernur Kepri terjaring dalam OTT KPK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkap, Nurdin Basirun menggunakan kata sandi dalam melancarkan aksinya.

Nurdin Basirun diduga menerima suap atas penerbitan izin reklamasi.

Nurdin Basirun diketahui dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil Kepri tahun 2018-2019.

Tak cuma itu, Nurdin juga terlilit kasus gratifikasi.

Febri Diansyah membeberkan, dalam perkara ini terdapat tiga kata sandi, yakni 'ikan', 'daun', dan 'kepiting'.

"Selama proses penyelidikan sebelum OTT dilakukan Rabu (10/7) kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," kata Febri Diansyah kepada pewarta, Jumat (12/7/2019).

Febri Diansyah menjelaskan, penggunaan kata 'ikan' dipakai sebelum rencana dilakukannya penyerahan uang kepada Nurdin.

"Disebut jenis Ikan Tohok dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi tersebut," jelasnya.

"Selain itu terkadang digunakan kata 'daun'.

Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi 'kepiting'," imbuh Febri Diansyah.

Kata Febri, KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini.

Dan hal tersebut juga sangat terbantu dengan informasi yang komisi antirasuah terima dari masyarakat.

"KPK mengapresiasi informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved