ICW Beri Catatan Penting ke Pansel Capim KPK yang Telah Luluskan 192 Pelamar, Simak Penjelasannya
ICW soroti Pansel Capim KPK yang menyatakan 192 pelamar Lulus Seleksi Administrasi. Sebab ada poin krusial yang belum diperhatikan pansel yakni LHKPN
TRIBUNKALTIM.CO - ICW Beri Catatan Penting ke Pansel Capim KPK yang Telah Luluskan 192 Pelamar, Simak Penjelasannya.
Diketahui, Panitia Seleksi atau Pansel Capim KPK periode 2019-2023 telah meluluskan 192 orang dari 376 pelamar.
192 pelamar ini dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan akan mengikuti tahap uji kompetensi.
Menanggapi hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tiga catatan penting.
Pertama, menurut ICW, Pansel Pimpinan KPK tidak memperhatikan isu kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dari pendaftar yang berasal dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan institusi penegak hukum.
"Harusnya ini dijadikan salah satu penilaian dari sisi administrasi.
Karena bagaimanapun kepatuhan melaporkan LHKPN menjadi salah satu indikator dari integritas pejabat publik," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Jumat (12/7/2019).
Harus dipahami bahwa LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara, hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016.
Untuk itu seharusnya jika ditemukan dari para penyelenggara negara, aparatur sipil negara ataupun penegak hukum yang belum pernah atau tidak memperbarui LHKPN nya di KPK maka sudah sewajarnya Pansel tidak meloloskan calon tersebut.
Kedua, untuk tahap selanjutnya Pansel harus memastikan bahwa rekam jejak para pendaftar Pimpinan KPK tidak pernah tersandung persoalan masa lalu.
Untuk menilai poin ini sebenarnya dapat menggunakan beberapa indikator.
Misal, dari para pendaftar harus dipastikan bersih dari catatan hukum.
Selain itu persoalan yang juga cukup penting adalah terkait dugaan pelanggaran etik para pendaftar pada lembaga terdahulu.
"Jangan sampai jika ada figur yang pernah diduga melanggar etik justru terlewat dan malah diloloskan oleh Pansel," jelasnya.
Ketiga, dalam nama-nama yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi masih banyak ditemukan figur yang berasal dari institusi penegak hukum.