Spesialis Pencuri Toko Ponsel dan Kantor Notaris Diciduk, Gondol 42 Ponsel seharga Rp 109 Juta

Lokasi pencurian ada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Ichwal Setiawan
GELAR BARANG BUKTI — Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti menggelar jumpa pers terkait penangkapan kasus pencurian disertai kekerasan. Dua kasus yang diungkap dalam sepekan terakhir, yakni perampokan di BTN Pupuk Kaltim dan Pencurian di sejumlah toko dan kantor notaris. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Spesialis pencuri Toko elektronik yang meresahkan warga beberapa pekan terakhir berhasil dicokok polisi.

Satreskrim Polres Bontang menciduk Edy Suseno spesialis pencuri dengan modus memasuki toko, kantor dan bengkel saat malam hari.

Aksi terakhir dilakoni pelaku yakni menggondol 42 ponsel dari Toko Elektronik Halim Cell I.

Lokasi pencurian ada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada dua pekan lalu.

Akibat dari perbuatannya pemilik mengaku alami kerugian sebesar Rp 109 juta.

Edy dibekuk polisi di pelataran parkir rumah karaoke di jalan Ahmad Yani. Polisi telah mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan penyisiran.

Pelaku semula tak mengakui perbuatannya. Namun, setelah ditunjukkan barang bukti membuat Edy tak bisa mengelak.

Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti mengatakan sehari-hari pelaku berprofesi sebagai buruh bangunan. Berbekal kemampuan dan pengalamannya Edy mudah membobol rumah sasarannya.

Sebanyak 7 tempat berhasil digarong pelaku. Mulai dari Apotik, bengkel, toko kelontongan hingga kantor notaris dan baru-baru ini toko elektronik ponsel.

“Jadi dengan kemampuannya pelaku mudah masuk ke rumah yang jadi targetnya, sudah biasa manjat-manjat. Kan buruh bangunan memamg biasa naik ke tempat tinggi,” ujar Kapolres Bontang saat menggelar jumpa pers di Makopolres Bontang, Jumat (19/7/2019).

Aksi Edy rupanya sudah dilakukan sejak 2 tahun terakhir. Residivis kasus jambret ini mengaku aksinya dilakukan lantaran terjepit ekonomi.

Ia beralasan pendapatan sebagai buruh bangunan tak menentu.

”Saya keluar penjara tahun 2006, terpaksa harus begini (mencuri) karena jadi tukang kadang kerja kadang tidak,” ungkapnya.

Pantauan tribun, barang sitaan polisi dari aksi Edy cukup melimpah. Mulai dari bahan kosmetik, 10 buah ponsel sebagian masih dalam kemasan, peralatan elektronik, dan peralatan motor.

Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mencari sisa-sisa barang bukti yang masih disembunyikan pelaku.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved