Disdukcapil Minta Warga Penajam Paser Utara Ubah Data KK, Ini Cara dan Syarat Buat Kartu Keluarga
Disdukcapil minta warga Penajam Paser Utara ubah data Kartu Keluarga, Ini cara dan syarat buat Kartu Keluarga.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, Suyanto meminta.
Warga di Penajam Paser Utara agar selalu memperbaharui atau mengecek Kartu Keluarga (KK) setiap 2 sampai 3 tahun sekali.
Hal tersebut ungkap Suyanto, untuk mengubah data baru kependudukan yang bersangkutan agar selalu diperbarui.
"Kan sekarang banyak warga habis buat Kartu Keluarga langsung disimpan, tidak di perbarui lagi datanya. Misalnya sekolah anaknya mulai buat Kartu Keluarga sampai sekarang SD terus, padahal anaknya sudah SMP," ujarnya. Jumat, (6/12/2019).
Ia mengungkapkan, pengecekkan secara berkala tersebut bertujuan untuk memperbarui data yang sudah tidak sesuai, seperti pendidikan dan alamat rumah dan status pekerjaan.
Jadi warga seharusnya tiap 2 atau 3 tahun mengubah datanya.

"Malah ada anaknya sudah SD atau SMP tapi di datanya tidak sekolah terus."
"Kemudian keluarganya ada yang sudah kerja, tapi di KKnya pelajar terus," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk melakukan pengusulan perubahan data Kartu Keluarga diakuinya tidak membutuhkan waktu yang lama.
Warga hanya tinggal membawa Kartu Keluarga yang sudah ada, kemudian mengganti status yang perlu diubah..
"Langsung jadi, kertasnya kita siap terus. Gak lama kok mengubahnya. Tujuannya, biar data warga itu kembali baru," pungkasnya.
Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru
Bagi warga yang baru saja menikah, jangan lupa untuk mengurus segala persyaratan administrasi.
Salah satunya adalah Kartu Keluarga.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018,