Negara Rugi Rp 1 Miliar, Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras
Negara Rugi Rp 1 Miliar, Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -Negara Rugi Rp 1 Miliar, Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai memusnahkan barang kena cukai ilegal di Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur,
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Rabu (18/12/2019).
Adapun barang kena cukai yang dimusnahkan berupa 1.799.066 batang rokok ilegal, 20 kemasan tembakau kunyah ilegal,
1.845.500 gram tembakau iris ilegal, 469 botol hasil pengolahan tembakau lainnya ilegal, 1841 minuman mengandung etil alkohol.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Fitra Krisdianto perkiraan, total kerugian negara yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 991.826.287.
"Sekira Rp 991 juta lebih ya kerugian negara," ujarnya setelah melakukan pemesanan barang kena cukai ilegal.
Barang-barang tersebut didapatkan dari berbagai wilayah pengawasan KPPBC TMP B Balikpapan.

Untuk barang hasil penindakan berupa minuman mengandung etil alkohol didapatkan dari barang tegahan, yang berasal dari penindakan Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA yang tidak dilengkapi izin.
Selain itu, terdapat tegahan yang berasal dari barang bawaan awak sarana pengangkut yang tidak dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar.
"Ini kita dapatkan dari penjual eceran yang tidak dilengkapi izin," jelasnya.
Sementara, untuk barang hasil penindakan berupa hasil tembakau dan hasil pengolahan tembakau lainnya berasal dari penindakan di TPE,
didapati tidak dilekati pita cukai atau pita cukai tidak sesuai peruntukannya sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Pemusnahan barang milik negara tersebut merupakan hasil penindakan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean atau KPPBC TMP B Balikpapan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan aksi nyata DJBC,