Negara Rugi Rp 1 Miliar, Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras

Negara Rugi Rp 1 Miliar, Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Evi Rohmatul Aini
Pemusnahan barang kena cukai ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol dengan cara dituangkan isinya ke sebuah drum 

untuk menciptakan fair treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.

Fitra Krisdianto menambahkan, di tahun 2019 ini sudah dilakukan dua kali pemusnahan BKC Ilegal.

"Periode pertama itu April, dan yang kedua sekarang ini," terangnya.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran secara simbolis di halaman KPPBC TMP B Balikpapan,

dan selanjutnya secara keseluruhan akan dimusnahkan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir atau TPA di daerah Kelurahan Manggar.

"Kita bakar dan hancurkan hingga tidak mempunyai nilai ekonomis," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved