Buang Sampah Sembarangan di Samarinda Dipenjara, Bakal Diuji Coba Tahun Ini, DPRD Beri Tanggapan
Revisi Rancangan Perda Nomor 2/2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Samarinda Kalimantan Timur ditarget.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -- Revisi Rancangan Perda Nomor 2/2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Samarinda Kalimantan Timur ditarget bisa dilaksanakan tahun ini.
Beleid yang mengatur terkait sanksi pidana bagi warga buang sampah sembarang ini sudah dalam proses pembahasan.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin menilai aturan ini diharapkan bisa menertibkan perilaku buang sampah secara tertib.
"Itukan bukan menjerat ya. Kami mempertajam aturan tersebut kan untuk kenyamanan daerah kita juga. Agar, masyarakat itu menjadi lebih baik. Dan lingkungan pun terjaga,” katanya
Fuad mengatakan belum mengetahui persis jadwal aturan tersebut bisa dilaksanakan.
• Buang Sampah ke Sungai Bisa Dipenjara, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda Susun Sanksi Tegas
Hanya saja, tahun ini secara perlahan mulai disosialiasikan ke masyarakat.
Masalah sampah di Samarinda memang cukup kronis.
Kesadaran menjaga lingkungan bersih dari sampah masih minim.
Aturan tegas ini diharap bisa memberi penyadaran kepada masyarakat.
Untuk mengubah kebiasaan buruk selama ini.

Itu yang susah.
"Kita bisa liat sendiri lah kebiasaan masyarakat Samarinda setiap hari," ujarnya.
"Masih membuang sampah dipinggir jalan,” bebernya.
Pun begitu, ia juga mengkritisi kinerja pemerintah terkait penanganan urusan sampah.
Menurutnya, persoalan sampah tak hanya diurusi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saja.