Virus Corona

Corona Menyebar di Indonesia, Jokowi Larang Industri Keuangan Tagih Nasabah Pakai Debt Collector

Corona menyebar di Indonesia, Jokowi larang industri keuangan tagih nasabah pakai debt collector .

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Corona menyebar di Indonesia, Jokowi larang industri keuangan tagih nasabah pakai debt collector . 

TRIBUNKALTIM.CO - Corona menyebar di Indonesia, Jokowi larang industri keuangan tagih nasabah pakai debt collector .

Penyebaran virus Corona atau covid-19 yang begitu masif di Indonesia membuat Presiden Jokowi mengambil bebrapa kebijakan .

Salah satunya terkait dengan sektor kredit bagi para pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ).

Sebagai bagian dari penanganan dampak penyebaran virus Corona, pemerintah memberikan keringanan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun bagi kelompok usaha tersebut.

"Kepada pelaku UMKM, OJK (otoritas jasa keuangan) akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, asal untuk tujuan usaha," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa, (24/3/2020).

 Puncak Penyebaran Virus Corona di Indonesia Diprediksi Terjadi Pertengahan April, Kapan Berakhir?

 Virus Corona Ternyata Bisa Menempel di Ponsel hingga 9 Hari, Lihat Cara Mudah Membersihkannya

 215 Terinfeksi dan 18 Meninggal di Jakarta, Bersama TNI - Polri Anies Baswedan Tempuh Langkah Ini

 Ria Ricis Dilabrak Tetangga, Dianggap Abaikan Social Distancing, Ini Klarifikasi dari Manajemen

Dengan demikian menurutnya tukang ojek dan sopir taksi yang kredit kendaraan, serta nelayan yang kredit perahu diberi kelonggaran pembayaran kredit.

"Tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," kata Presiden.

Selama pemberian kelonggaran tersebut Presiden melarang industri keuangan menagih kredit angsuran kepada nasabah. Apalagi menggunakan jasa debt collector.

"Pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran. Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collecor, Itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat hal ini," kata Presiden.

Update 686 orang positif Virus Corona di Indonesia, bertambah 107 pasien

Pasien Virus Corona terus bertambah.

Hari ini saja, Selasa 24 Maret 2020 pasien positif covid-19 ini bertambah sebanyak 107 orang.

Total kasus hingga hari ini Selasa 24 Maret 2020 jumlah positif covid-19 ini mencapai 686 kasus. 

Pemerintah menyatakan bahwa jumlah pasien yang dinyatakan positif Virus Corona dan mengidap covid-19 terus bertambah.

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved