Jika Pilkada Digelar Desember, Ketua KPU Samarinda Sebut Kemungkinan Tahapan Digelar Akhir Mei
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menjelaskan tentang kemungkinan tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada di Kota Tepian akan dilanjutka
TRIBUKALTIM.CO, SAMARINDA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menjelaskan tentang kemungkinan tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada di Kota Tepian akan dilanjutkan akhir Mei ini.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat saat membahas tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Firman Hidayat menjelaskan, sebelum Perppu diterbitkan, KPU RI telah menawarkan sejumlah opsi waktu pelaksanaan Pilkada serentak, lengkap dengan rincian tahapan yang sudah menyesuaikan sejumlah opsi waktu pelaksanaan pencoblosan.
Jika memang akan diputuskan digelar pada Desember akhir tahun ini, maka tak menutup kemungkinan tahapan Pilkada di Kota Tepian akan dilanjutkan pada akhir Mei ini.
“Jika ditetapkan pencoblosan pada bulan Desember ini, maka akhir Mei, awal Juni sudah jalan tahapannya,” kata Firman Hidayat.
Untuk berjaga-jaga, KPU Samarinda yang saat ini masih menerapkan work from home hingga 13 Mei mendatang, kembali membahas pelantikan PPS yang sempat tertunda.
“Menyiapkan seluruhnya, misal seperti pelantikan PPS coba dirancang kembali, termasuk anggaran juga disiapkan,” kata Firman.
BACA JUGA:
• Demi Dapat Hasil Tes Cepat Corona, Pemprov Kaltara Mulai Nego Harga untuk Pengadaan Alat TCM
• Soal Polemik Penghentian Proyek Tangki Timbun, Ketua DPRD PPU Sebut Informasi ke Bupati yang Salah
• Baru 2 Bulan Bebas, Pemuda di Berau Dibekuk Karena Kasus Pencurian, Polisi Hadiahi Timah Panas
Kendati demikian, untuk memastikan semua hal tersebut, Firman Hidayat menjelaskan seluruh KPU di kabupaten/kota tentunya harus menunggu surat keputusan resmi dari KPU RI tentang waktu pelaksanaan Pilkada serentak.
Hingga saat ini, kata Firman, belum ada komunikasi atau pemberitahuan kapan surat keputusan tersebut akan diterbitkan.
“Artinya kami menunggu surat keputusan dulu, baru bisa memastikan kapan tahapan pilkada akan dilanjutkan,” kata Firman. (*)