Virus Corona

7 Prosedur Ketat yang Harus Dijalani Calon Penumpang di Bandara Sebelum Dinyatakan Bisa Berangkat

ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi calon penumpang di Bandara sebelum bisa berangkat dengan Pesawat udara.

kompas.com/Angkasa Pura II
Ilustrasi 7 Prosedur Ketat yang Harus Dijalani Calon Penumpang di Bandara Sebelum Dinyatakan Bisa Berangkat 

TRIBUNKALTIM,CO - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) membuka kembali jalur penerbangan udara.

Sebelumnya Pemerintah memutuskan menutup semua rute transportasi udara untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau covid-19.

Meski demikian ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi calon penumpang di Bandara sebelum bisa berangkat dengan Pesawat udara.   

Para calon penumpang pesawat komersil di Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng, Tangerang diminta untuk datang tiga jam sebelum keberangkatan.

Hal ini menyusul sejumlah prosedur ketat yang harus dijalani oleh penumpang.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

 Sempat Nol Kasus Covid-19, Kini Virus Corona Justru Melonjak di Korea Selatan, Tertinggi Sejak April

 Kementan Luncurkan Eucalyptus Sebagai Antivirus Corona, Benar Efektif Bunuh Covid-19?

Wasid mengatakan, sebelum menaiki pesawat, para penumpang akan dipastikan memiliki kelengkapan dan syarat yang tertera dalam surat edaran Nomor 4 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Bukan hanya diminta datang tiga jam lebih awal, Wasid menyebut para calon penumpang juga akan menjalani tujuh prosedur sebelum terbang menggunakan pesawat komersil.

Pertama, titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3.

Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19 yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.

Ketiga, masih di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.

Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.

Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas dicek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP.

Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved