Batas Waktu Sisa 2 Minggu, PKL Sepanjang Dermaga Pasar Pagi Samarinda Belum Dibongkar

Sampai saat ini para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada disepanjang dermaga Pasar Pagi belum juga membongkar lapak atau bangunan dagangannya.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
Kawasan PKL Tepian Sungai Mahakam Jalan Gajah Mada,Tepatnya seberangan jalan Kantor BRI Kota Samarinda Kalimantan Timur difoto Selasa (12/5/2020) 

TRIBUN KALTIM.CO,SAMARINDA - Sampai saat ini para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada disepanjang dermaga Pasar Pagi belum juga membongkar lapak atau bangunan dagangannya.

Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur sudah menerbitkan surat edaran pada tanggal 27 April untuk melakukan pembongkaran, dengan jatah waktu yang diberikan selama 1 bulai sampai 27 Mei.

Namun waktu untuk penertibannya tersisa hanya tinggal 2 minggu, belum juga ada pembongkaran.

Jejeran PKL yang berada di wilayah Dinas Perhubungan Samarinda itu, direncanakan akan dikembalikan seperti sediakala menjadi jalur hijau. Mulai Jalan Gajah Mada tepatnya depan Bank BRI hingga depan Pasar Pagi.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Samarinda, Teguh Wardhana membenarkan dari hasil pantauan di lapangan belum ada satupun pedagang yang membongkar lapaknya.

Baca Juga

PKL Pasar Pandansari Balikpapan Ditertibkan, Diyakini bisa Kurangi Angka Kriminalitas

Penertiban PKL Pasar Pandansari, Lantai Dua dan Tiga Akan Difungsikan Menjadi Pasar Modern

BREAKING NEWS Penertiban Ratusan PKL Pasar Pandansari, Pedagang di Bahu Jalan Kena Pembersihan

"Kalau saya pantau selama ini belum ada ya. Masih sama seperti yang dulu," ucap Teguh, Selasa (12/5/2020).

Lebih lanjut Teguh menyampaikan, setelah surat edaran itu diterbitkan mereka bersama pihak Kecamatan, jajaran kepolisian dan TNI sudah memberitahukan hal tersebut kepada para PKL.

"Kami sosialisasikan edaran itu dan memberitahukan tenggang waktu untuk membongkar lapak selama 30 hari sejak surat diterbitkan oleh Pemkot," terangnya.

Pihaknya pun tak lupa menyampaikan, apabila para pedagang belum membongkar sesuai tenggang waktu yang diberikan,

maka, nantinya, dari pihak terkait yakni Satpol PP dibantu kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban dan pembongkaran.

"Ya, kita lihat saja setelah Lebaran nanti apakah mereka (PKL) akan membongkar sendiri. Kalau pun tidak ada respon PKL pihaknya akan bergerak bersama-sama intansi terkait untuk pembongkaran dan mengembalikannya menjadi kawasan hijau, bersih dan sehat (HBS)," pungkas Teguh. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved