Kakak Beradik Terlibat Aksi Pencurian Mobil di Samarinda Seberang, Tergiur Upah Rp 5 Juta
Dua orang kakak beradik, Alex (24) dan Rian (22), serta seorang kawannya bernama Nasir (24), melakukan aksi pencurian mobil untuk memenuhi kebutuhan l
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Dua orang kakak beradik, Alex (24) dan Rian (22), serta seorang kawannya bernama Nasir (24), melakukan aksi pencurian mobil untuk memenuhi kebutuhan lebaran.
Ketiga pelaku diketahui mendapatkan pesanan curi mobil tersebut dari seseorang yang berada di Provinsi Kalimantan Selatan.
Namun, belum sempat sampai lokasi dan mendapatkan hasil, ketiganya terlebih dulu diamankan polisi saat berada di Balikpapan, Minggu (10/5/2020) kemarin.
"Dijanjikan Rp 5 juta pak. Uangnya buat tambah-tambahan lebaran nanti karena lock down begini kan susah cari pendapatan," ucap Rian, Selasa (12/5/2020).
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo mengatakan dalam kasus ini Rian, sang adik, berperan sebagai eksekutor.
Kejadian berawal saat korban yang menggunakan mobil Inova Silver bernopol KT 1458 KK sedang berhenti di tepi Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Panjang, Samarinda Seberang, untuk membeli rokok dengan keadaan mesin mobil masih menyala.
"Saat pemilik menunggu uang kembalian pelaku langsung masuk dan membawa lari mobil tersebut," ujarnya.
Setelah mengetahui mobilnya dicuri, korban segera melaporkan hal tersebut kepada Polsek Samarinda seberang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 96 juta.
"Kami langsung melakukan pengembangan dan mendapati ketiga pelaku berada di Balikpapan," katanya.
Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, polisi dengan cepat mengamankan ketiganya saat sedang tertidur pulas di sebuah rumah.
• BREAKING NEWS Selundupkan 26 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Pelaku Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kaltim
• Kisah Pilu Siswi SMP di Gresik, Dicabuli Hingga Hamil dan Tawaran Damai Rp 1 M dari Anggota DPRD
• Bocah 6 Tahun di Tarakan Positif Covid-19, Punya Kontak Erat dengan Ayahnya dari Kluster Gowa
Tanpa adanya perlawanan, ketiganya langsung digiring menuju Polsek Samarinda Seberang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Antara pelaku dengan pemesan masih melakukan tawar menawar harga. Kasus ini pun masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatan pencurian tersebut, ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 juncto 55, 56 KUHP subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (*)